MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Makassar, dipimpin Panit 2 Aiptu Saiful Basir, berhasil meringkus seorang DPO (Daftar Pencarian Orang), terkait kasus Curanmor.
Pelaku yang bernama Muhammad Akbar alias Keca (18), warga jalan Muh Tahir, lorong 7, Kota Makassar ini diringkus pada hari Jumat (11/3/2016), sekira pukul 20.00 Wita, di jalan Maccini Pasar Malam 2.
Pelaku yang merupakan sindikat Curanmor ini dimasukkan dalam DPO oleh pihak Mapolsekta Makassar, berdasarkan LP / 176 / K / II / 2016 / Polsek Mks.
Selanjutnya, sekira pukul 22.00 Wita, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Makassar, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit motor yang diduga kuat hasil kejahatan pelaku.
Kedua motor tersebut masing-masing satu ) Unit Sepeda motor Yamaha Fino warna hitam silver, bernomor polisi DD 6041 SW, nomor rangka MH31YD007FJ203928 dan nomor mesin 1YD-203936 serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, bernomor polisi DD 6139 MH, dengan nomor mesin JFM2E-1430692 dan nomor rangka MH1JFM213EK430630.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial MI, warga jalan Maccini Pasar Malam, yang kini dalam pengejaran petugas.
Sejauh ini, Tim Resmob masih melakukan pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku. (*)