MAKASSAR – Setelah beberapa kali berhasil melakukan aksi pembegalan di Kota Makassar, akhirnya dua orang pelaku begal bersenjata tajam dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Sabtu (12/3/2016), sekira pukul 03.30 Wita.
Kedua pelaku masing-masing bernama Muhammad Rusli alias Geri (23), warga jalan Adiyaksa lorong 3, Kelurahan Ujungpandang, Kecamatan Panakkukang, merupakan Residivis kasus pencurian motor tahun 2013 dan rekannya Muhammad Irsan alias Iccang (19), warga jalan Adiyaksa Baru, lorong 3 no 4.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku begal diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Ipda Asian Sihombing didampingi Dantim Aiptu Yansen Siregar, pada hari Jumat (11/3/2016), sekira pukul 03.00 Wita, di jalan Seruni samping Bank BNI Pengayoman.
Awalnya, pelaku bernama Muhammad Irsan alias Iccang yang pertama kali diringkus dan selanjutnya dari hasil pengembangan, kembali diamankan rekannya Muhammad Rusli alias Geri yang berprofesi sebagai sopir angkot trayek Sentral-Antang.
Saat diringkus, ditemukan belasan anak panah yang biasa digunakan untuk melakukan aksi begalnya. Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Panakkukang guna pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi diketahui jika keduanya pernah melakukan pembegalan pada hari Rabu (9/3/2016) bersama rekannya berinisial CN yang kini buron, sesuai dengan LP / 435 / III / 2016 / PNK tgl 9 maret 2016.
“Menurut pengakuan keduanya telah melakukan begal dengan cara menodong korban di beberapa tempat. Mereka juga mengakui jika pernah melakukan pembegala dengan merampas 13 unit sepeda motor, dimana hasil rampasannya telah dijual kepada penadahnya berinisial ED di Kabupaten Jeneponto” ujar Ipda Asian Sihombing.
Sementara ini pihak aparat menyita barang bukti berupa belasan anak panah, 1 bilah parang dan 1 lembar jaket sweater yang dibeli dari hasil curian uang tunai senilai Rp. 800.000.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas masing-masing dua peluru dikaki kiri pada Iccang dan dua peluru di sebelah kaki kanan Geri hingga terpaksa dirontgen akibat retak pada tulang kaki kanannya.
Usai dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Untuk aksi begal yang dilakukan kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Panakkukang usai mendapatkan perawatan medis pihak RS Bhayangkara. (*)