SIDRAP – Seorang pria paruh baya berinisial AR (55), warga BTN Pepabri Blok L No.9 Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap diciduk Satuan ResNarkoba Polres Sidrap, baru-baru ini.
AR diamankan petugas saat lagi melakukan transaksi narkotika jenis Sabusabu di kediamannya. Parahnya, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan baru sebulan lalu keluar dari penjara setelah selesai menjalani hukumannya.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi shabu di kediaman pelaku. Satuan Intelkam (IK) Polres Sidrap yang mengetahui hal itu, kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati barang bukti berupa enam sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu. Selanjutnya, dari pengembangan, petugas kembali mengamankan rekan pelaku yang berinisial S (35), warga Tangkoli Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (12/3/2017) membenarkan adanya pengungkapan itu.
“Dari keterangan pelaku, ia nekat kembali melakoni bisnis haram itu karena tergiur keuntungan yang ditawarkan dalam bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, peleku juga merupakan seorang pemakai,” ungkap Indra via selulernya.
Indra menambahkan, pihaknyamengucapkan terima kasih kepada satuan Intelkam yang sudah banyak membantu satuannya dalam pengungkapan kasus narkotika di Sidrap, dan itu sesuai atensi dari Kapolda Sulsel saat berkunjung ke Mapolres Sidrap, belum lama ini. (*)