GOWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap satu pelaku pengedar 93 pil obat-obatan daftar G jenis Tramadol.
Pelaku yakni JJD (33), pekerja swasta alamat Biringkaloro ,Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Kasat Resnarkoba Polres Gowa, AKP Maulud S.H mengatakan, bahwa pelaku membeli obat Tramadol dengan harga Rp. 330.000 per 100 butir dan menjual obat-obatan dengan cara membungkus butir tramadol dalam kemasan plastik.
“Jadi pelaku memasukkan bermacam-macam obat Tramadol, diantaranya 10 butir, 5 butir dan 3 butir dalam setiap kemasan plastik bening,” katanya saat Press Conference di Mako Polres Gowa, Senin (12/3/2018).
Dari hasil pengembangan, pelaku kemudian menjual secara terselebung kepada pembeli dengan Rp. 4.000 perbutir, dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 700.000.
“Pelaku ini menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap AKP Maulud.
Lanjut AKP Maulud, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dirumahnya, personil berhasil mendapatkan puluhan butir obat-obatan daftar G jenis Tramadol dikemas dalam shacet plastik siap edar yang di sembunyikan di dalam saku celana.
“Dari tangan pelaku, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 93 butir pil obat-obatan daftar G jenis Tramadol,” katanya.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Gowa, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No.36 tentang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)