JAKARTA — Terkait isu sindikat vaksin palsu yang diungkap penegak hukum Afrika Selatan dan China, Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa sindikat semacam itu tidak ditemukan di Indonesia. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memperingatkan bahwa pemalsuan adalah tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam pengadaan vaksin di Indonesia, pemerintah menjamin keasliannya. Pasalnya, pengadaan vaksin ķe Indonesia menggunakan skema kerjasama antara pemerintah dan pemerintah atau Government to Government (G to G).
“Seluruh pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia dilakukan oleh pemerintah dengan skema G to G atau antar pemerintah, sehingga keaslian vaksin dapat dijamin,” tegas Wiku Adisasmito, memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga :
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa ketersediaan vaksin Covid-19 saat ini masih terbatas. Sehingga masyarakat diminta tidak sembarangan mendapatkannya dengan cara membeli dari pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga vaksin yang diperjualbelikan secara bebas sudah pasti merupakan komoditas palsu,” lanjut Wiku.
Pemerintah akan terus memonitor isu sindikat vaksin palsu ini. Juga akan terus mengedukasi serta melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam pengadaan vaksin dengan skema gotong royong.
Pemerintah akan memastikan keaslian vaksin yang diadakan sehingga tidak ada vaksin palsu yang diterima masyarakat. Wiku menegaskan, untuk vaksin yang digunakan di Indonesia harus mengantongi sertifikat Emergency Use of Authorization (EUA).
Selain itu, vaksin harus memiliki nomor izin edar yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin juga wajib mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*)
Komentar