LUWU TIMUR – Propam Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ipda STP, Kanit Reskrim Polsek Towuti, yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan solar subsidi.
Kasi Propam Polres Luwu Timur, AKP Hamzah, mengonfirmasi bahwa Ipda STP telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik ke Polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Untuk kepentingan penyelidikan, Ipda STP dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim,” ujar AKP Hamzah, Senin (10/03/2025).
Baca Juga :
Hamzah menegaskan bahwa Polres Luwu Timur berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk judi online, narkotika, dan tindak pidana lainnya seperti penimbunan solar subsidi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga citra Polri serta peran anggota kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat. (*)
Komentar