MAKASSAR – Sejumlah anggota Satpol PP Makassar menggrebek dua panti pijat yang masih beroperasi di tengah pandemi COVID-19 di Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar, Minggu (12/4/2020). Sebanyak delapan perempuan tukang pijat di dua panti pijat Valentine Refleksi dan Pesona Refleksi diamankan petugas.
Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengatakan kedua pemilik panti pijat tersebut, selain tidak mengindahkan surat edaran Dinas Pariwisata Makassar, juga tidak memikirkan resiko penyebaran COVID-19 dari aktivitasnya.
“Mereka tidak mendengar imbauan pemerintah untuk physical distancing, karena sudah pasti ada kontak fisik antara pelanggan dan terapisnya,” ujar Iman.
Ditambahkan Iman , pemilik dan pekerja di tempat pijat ini seharusnya mendukung langkah pemerintah untuk mengurangi angka korban jiwa akibat COVID-19 yang terus bertambah, dengan menutup tempat usahanya.
Jika alasan pendapatan berkurang di tengah pandemi hingga pemilik panti pijat tetap beroperasi, lanjut Iman, semua sektor usaha pasti mengalami guncangan akibat wabah COVID-19.
“Kami tidak henti-hentinya melakukan penindakan keramaian di sejumlah warkop dan kafe, kami juga melakukan penjagaan di pemakaman khusus korban Corona, lantas entah di mana pikiran dan kepekaan pemilik panti pijat sampai mereka tetap buka,” pungkas Iman. (*)