MAKASSAR — Ketua RT/RW tak ingin tinggal diam. Posisinya yang terancam dinonaktifkan dilaporkan ke DPRD Makassar, Senin (12/4/2021).
Belakangan ini, isu penonaktifan ketua RT/RW memang membuat para ketua RT/RW risau. Mereka menyayangkan kebijakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang ingin menata ulang pemerintahan, termasuk RT/RW.
Ketua RW 1 Kelurahan Karuwisi Utara, Ridwan Gassing mengaku kecewa dengan rencana penonaktifan ketua RT/RW tersebut.
Baca Juga :
Persoalan penggantian ketua RT/RW, kata dia, seharusnya mengacu pada Perda Nomor 41 Tahun 2001. Dalam perda tersebut diatur mekanisme memberhentikan ketua RT/RW.
“Olehnya itu kami selaku perwakilan seluruh RT/RW sangat mengharapkan kiranya seluruh fraksi mengawal permasalahan ini, aspirasi kami, sampai benar kami menganggap ini adil,” tegasnya di hadapan anggota dewan.
Dia menilai persoalan ini patut menjadi perhatian. Semua anggota DPRD Makassar juga disebutnya sudah memahami kondisi yang terjadi saat ini.
“Semua anggota DPRD sudah memahami persoalan ini bahwa ini benar sangat melanggar Perda 41 Tahun 2001,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB), HM Yunus mengatakan, Ketua RT/RW dipilih oleh rakyat. Sehingga, untuk memberhentikannya juga mesti melalui rakyat.
Dia menyampaikan, pada Pasal 11 Perda 41 Tahun 2001 disebutkan bahwa ketua RT/RW berhenti secara otomatis apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah domisili, dan terlibat kasus hukum.
“Bukan kita menolak tapi ini perda yang dibuat oleh pemkot. Dan sampai sekarang belum ada revisinya,” ujarnya di hadapan perwakilan ketua RT/RW.(*)
Komentar