MAKASSAR — Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika setelah penetapan sembilan orang tersangka, di Mapolrestabes Makassar, Senin (12/4/2021).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana bersama sejumlah perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dia mengatakan, ada tiga jenis narkotika yang dimusnahkan. Ada sabu-sabu 3 kilogram, ganja 1 kilogram, dan tembaku sintetis seberat 1 kilogram.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetepan tersangka dan hasil pemeriksaan barang bukti yang benar dan secara jelas milik tersangka,” ujarnya.
Witnu menjelaskan, sesuai amanat Pasal 75 huruf K dan Pasal 91 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejari setempat.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota jajaran Polrestabes Makassar atas semangat dan kesungguhan serta pengabdian yang tulus ihklas bertugas melayani masyarakat,” imbuhnya.(*)