MAKASSAR – Sebanyak 5.971 Ketua RT/RW di Makassar akan dinon-aktifkan dalam waktu dekat ini. Digantikan dengan Penjabat (Pj) sampai pemilihan selanjutnya digelar di 2022 mendatang.
Rencana dari kebijakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto ini mulai banjir dukungan. Tidak sedikit Ketua RT/RW yang mendukungnya. Bahkan, dukungan itu mereka dokumentasikan dalam bentuk rekaman video.
Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde pun mengimbau kepada seluruh ketua RT/RW di wilayah kerjanya untuk sebaiknya mendukung kebijakan itu.
Sebab menurut dia, resetting Ketua RT/RW memiliki dasar. Dan menjadi kewenangan Wali Kota Makassar.
“Dasarnya adalah merevisi perwali (peraturan wali kota). Jadi, kepada ketua RT/RW di Biringkanaya agar tetap sabar dan sebaiknya mendukung penuh seluruh program bapak wali kota. Tentu, Pak Wali ambil kebijakan ini punya alasan,” ujarnya.
Di Kecamatan Biringkanaya sendiri, terdapat 549 Ketua RT dan 110 Ketua RW.
“Saya melihat, ini dilakukan agar pemilihan ketua RT/RW ke depan berkompetensi dengan fair,” ucap Andi Syahrum.
Tidak hanya ketua RT/RW, rencana kebijakan resetting ini juga berlaku bagi penasehat wali kota di bidang RT/RW. Serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Terpisah, Legislator Golkar, Abd Wahab Tahir menilai jika kebijakan Wali Kota Makassar itu, menggunakan paramater yang objektif.
Apalagi, dia menganggap Wali Kota Makassar berkeinginan besar menyukseskan program multi inovasi Makassar Recover untuk memutus mata rantai penyebaran covidd-19. Dan kembali memulihkan perekonomian masyarakat dan kota ini.
Tentu, itu dapat terwujud jika mendapat dukungan penuh dari seluruh Ketua RT/RW.
“Saya tetap yakin bahwa pak walil kota berintegritas dan berdedikasi. Yang tentunya, akan selalu mengedepankan prinsip-prinsip akuntabel dan berkeadilan di dalam mengambil kebijakan soal pengelolaan pemerintahan yang baik dan benar,” pungkasnya.
“Dan kepada seluruh komponen masyarakat agar move on. Karena kontestasi Pilkada sudah selesai,” lanjutnya.
Kendati demikian, Wahab Tahir masih menunggu penjelasan yang komprehensif atas kebijakan tersebut. (*)