PiNRANG — Permasalahan Bangunan milik PT Citra Sulawesi Sejahtera (CSS) di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang diduga dikerjakan pembangunannya meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait disikapi Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang. Langkah ini diambil oleh pihak legislatif setelah menerima surat permohonan hearing dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pinrang yang mempersoalkan masalah tersebut
“Benar, kira menerima surat permohonan hearing atau rapat dengar pendapat dari salah satu LSM beberapa waktu lalu terkait masalah ini. Makanya, sebagai Komisi yang membidangi permasalahan ini, dalam waktu dekat kita akan lakukan hearing dengan memanggil dan menghadirkan pihak pemilik bangunan beserta OPD terkait” janji salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang, Ilwan Sugianto saat di konfirmasi, Senin (11/4/2022).
Ilwan mengungkapkan, hearing ini dilakukan untuk mengetahui betul duduk permasalahan yang terjadi dan sekaligus bisa mencari solusi terbaik dalam menyelesaikannya.
“Tentunya kita semua menginginkan investasi tetap berjalan baik di daerah kita, namun jangan sampai melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Forum Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Pinrang, Andi Nanrang mengaku jika pihaknya benar sudah melayangkan surat permohonan hearing ke DPRD Pinrang terkait masalah bangunan tersebut
“Kami tidak ada nita sedikitpun menghalangi hadirnya investor di Kabupaten Pinrang. Apalagi ini investor besar yang tentunya bisa memberikan nilai positif bagi kemajuan daerah,” kata Andi Nanrang.
Namun yang perlu ditegaskan, lanjut Andi Nanrang, pihaknya juga tidak ingin aturan yang ada dilanggar seenaknya oleh pihak investor karena ini sudah menyangkut kapabilitas Pemerintah Daerah dan bisa sja menciderai investor lainnya, khususnya investor lokal yang selalu diperhadapkan oleh aturan saat mengurus perizinan.
“Kalau tidak salah, jadwal hearingnya pada tanggal 22 April mendatang. Kalau memang pendirian bangunan itu bermasalah dalam hal perizinan yang belum ada atau belum lengkap, mari kita cari solusi terbaiknya tanpa harus melanggar aturan yang ada,” tandasnya. (*)
Komentar