Logo Lintasterkini

Kabar Gembira, Pemkab Pinrang Bayarkan THR Dan TPP ASN

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Rabu, 12 April 2023 21:29

Ilustrasi. (Istimewa).
Ilustrasi. (Istimewa).

PINRANG — Kabar gembira buat ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang. Pasalnya, penantian mereka akan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) segera diwujudkan.

“insya Allah mulai hari ini, pembayaran THR atau Gaji ke-14 ASN lingkuo Pemkab Pinrang sudah mulia kita bayarkan. Selain ASN, tenaga PPPK juga ikut menikmati THR,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Pinrang, Agurhan Majid kepada lintasteekini.com, Rabu (12/4/2023) siang.

Selain THR, kata Agurhnan, pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran untuk TPP tapi besaranya terbatas. “TPP juga kita bayarkan, tapi terbatas yaitu hanya 10 persen dulu,” sebutnya.

Terkait total anggaran yang disediakan, Agurhan mengatakan, besarannya dikisaran Rp 27 Miliar lebih.

“Bisa mencapai kiasaran Rp. 28 Miliar jika termasuk Gaji Bupati dan Wakil Bupati serta anggota DPRD,” ujarnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News08 Februari 2025 14:24
Satlantas Polres Bone Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggar
BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone akan menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025 pada 10-23 Februari. Operasi ini bertujuan mencipt...
Pemerintahan08 Februari 2025 14:18
Indira Yusuf Ismail Pamitan ke Pengurus TP PKK Makassar, Pesan Jaga Silaturahmi
MAKASSAR – Menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail melakukan pertemuan dengan para pengurus di...
News08 Februari 2025 13:37
Bhabinkamtibmas Polsek Bajeng Pantau Ketersediaan Gas dan Berikan Himbauan Kamtibmas
GOWA – Dalam upaya menjaga kondusifitas ekonomi dan keamanan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tanabangka dan Borimatangkasa, Bripka Aswin Jahar,...
Ekonomi & Bisnis08 Februari 2025 12:52
MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Menggunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas mengenai penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Sekretaris Komisi Fatwa ...