PAREPARE – Karena diduga dengan sengaja menghalang halangi penanganan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau tahun anggaran 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengancam akan mempidanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, khususnya yang berada di dalam pengelolaan ULP.
Itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (12/5/2016), saat dikonfirmasi awak media. Risal menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan password LPSE untuk menelusuri proses pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau ke Pemkot tetapi hal itu tidak pernah digubris.
“Ini jelas menghambat proses pengusutan kasus korupsi karena surat yang kami layangkan tidak pernah dijawab. Kita berikan batas waktu tujuh hari untuk surat yang kita kirim tertanggal 10 Mei 2016,” ungkap Risal.
Baca Juga :
Ia menjelaskan, pasword LPSE pengadaan Alkes ini sangat penting dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp9 miliar berdasarkan audit BPKP.
“Jika tidak diberikan, kami bisa menjerat pihak terkait dengan UU Tipikor Pasal 21 tentang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi,” jelasnya.
Risal mengungkapkan, pihaknya sudah mendatangi langsung Kantor LPSE Kota Parepare terkait masalah password ini tetapi hanya stafnya yang bisa ditemui di sana. “Jangan sampai ditahan, baru mau memberikan password LPSE,” tegas Risal.
Seperti yang telah diberitakan sejumlah media, dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau, Uwais Alqarni dan Direktur PT Pahlawan Roata, Candra Pratama, selaku rekanan proyek.
Dalam proses pengadaan dengan anggaran sebesar Rp 19,8 miliar ini, Kejari Parepare juga sudah memeriksa beberapa kali Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, dr Muhammad Yamin, terkait kasus tersebut.(*)
Komentar