MAKASSAR – Polantas Polsek Manggala menggagalkan konvoi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jalan Antang Raya Kamis (12/5/2016), Sekitar pukul 10. 00 Wita. Konvoi pelajar meraja lela di jalanan setelah selesai melakukan Ujian Nasional (UN) 2016.
Konvoi yang menjadi tradisi negatif setiap tahunnya dibudayakan oleh kalangan siswa. Meski demikian pihak sekolah dan pemerintah kota mengeluarkan peringatan, bahkan Kapolrestabes sendiri menindak tegas kalangan siswa yang hendak berkonvoi.
Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, Aparat Polsek Manggala bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP), melakukan pengamanan dan menjaring sejumlah pelajar yang hendak melintas ke jalan protokol Kota Makassar.
Baca Juga :
Kapolsek Manggala, Kompol Akbar Setiawan mengatakan, sejak mulainya ujian akhir nasional SMP di wilayah hukumnya, pihaknya telah mewaspadai dan siaga mengantisipasi akan konvoi para pelajar.
“Jauh jauh sebelumnya kami bersama personil mengantisipasi aksi konvoi yang digelar siswa dan secara tegas jika kami mendapatinya akan memberi sanksi,” kata Akbar.
Pergerakan sejak usai pelaksanaan ujian, jelas Akbar, pihaknya bersama Satpol PP memblokde jalur dan mengantisipasi aksi konvoi, dan pada saat mereka hendak berkonvoi di jalan mereka lansung dicegat lalu lalu diberi pemahaman hingga para siswa ciut dan tak ada yang konvoi.
“Kita lansung gagalkan aksinya saat mereka berada di Jalan Protokoler begitu mereka konvoi lansung dijaring hingga dimankan lalu diberi pemahaman hingga para siswa tak melanjutkan konvoinya,”terang Akbar
Akbar menambahkan, pelajar yang terjaring kemudian didata dan selanjutnya diberikan pembinaan. Tak sampai di situ, pihaknya pula memanggil semua orang tua siswa selanjutnya dibuatkan surat pernyataan.
“Jadi saat menjaring sebanyak puluhan siswa yang hendak konvoi lansung dibawa ke kantor Polsek, bersama kendaraannya selanjutnya memanggil orang tua masing-masing. Disamping itu para siswa kami beri pembinaan, setelah orang tuanya datang mereka pun dibuatkan surat pernyataan untuk tidak berkumpul lagi setelah mereka diberi pembinaan hingga jelang malam,” ungkap Akbar.
Terkait dengan kendaraan yang terjaring, lanjut Akbar, tetap akan dilakukan proses proses tilang. Khusus yang melanggar. “Kendaraan yang digunakan para siswa tetap dalam proses hukum apalagi mereka masing-masing di bawah umur yang pasti merekatidak mendapat izin mengemudi,” ujarnya.(*)
Komentar