MAKASSAR – Kritikan pedas datang dari Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Makassar terhadap Ketua DPRD Makassar Farouk M Beta. Aru sapaan Farouk dinila tidak etis menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Sekretaris Sapma PP Kota Makassar, Muh Syahban Munawir dalam rilisnya ke lintasterkini.com, Jumat (12/5/2017) menyampaikan, rasanya tidak etis apabila urusan partai mengunakan fasilitas negara. Apalagi, sambungnya, jika rumah jabatan ketua DPRD Kota Makassar layaknya dipergunakan untuk mengurusi persoalan rakyat, malah dipergunakan untuk kepentingan partai politik tertentu ataupun kepentingan pribadi
Kritik itu dilayakklan lantaran Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Beta mempergunakan fasilitas negara demi kepentingan politiknya untuk maju di Pilwali Makassar. Dikatakan, ia menjamu pengurus PDIP Kota Makassar saat penyerahan formulir pendaftaran bakal Calon Walikota Makassar untuk usungan PDIP.
“Kegiatan itu dilaksanakan di Rumah Jabatan Ketua DPRD Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Ini sangat tidak etis,” ujar Muh Syahban Munawir.
Seperti diketahui, sambungnya, sangat jelas aturan yang mengatur tentang penggunaan fasilitas negara. Fasilitas Negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari APBN dan atau APBD (Ps. 1 angka 3 PP No. 14 Tahun 2009 ttg Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum). Fasilitas yang dikuasai oleh negara/pemerintah, dibiayai oleh APBN atau APBD, dibawah pengurusan lembaga-lembaga negara dalam arti yang luas, tidak termasuk barang atau kekayaan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
“Oleh karena itu kami meminta kepada bapak ketua DPRD Kota Makassar untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kepentingan politik,” terangnya.