MAKASSAR – Ketua Panwaslu Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Irham H. Tinri menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut-ikutan terlibat politik praktis. Pasalnya, sanksi bagi ASN yang terlibat urusan politik dalam perhelatan pesta demokrasi Pemilu Kepala Daerah, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden sangatlah berat.
“Kalau ada ASN yang terlibat politik praktis, memberikan dukungan atau semacamnya dalam setiap perhelatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg maupun Pilpres, maka jika cukupbukti Panwaslu akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada Komisi ASN, dan sanksinya cukup berat bisa sampai pemecatan,” ujarnya.
Idham, sapaan akrab Ketua Panwaslu Kecamatan Makassar ini menyampaikan hal tersebut saat menjadi pemateri pertama kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Sosialisasi ini digelar di Hotel Grand Celino, Jalan Lanto Dg PasewangNomor 12, Kota Makassar, Sabtu, (12/5/2018).
Baca Juga :
Selain keterlibatan ASN, dia juga menegaskan agar aparat penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan Makassar semisal level PPK, PPS dan jajarannya serta Panwaslu Kecamatan, PPL dan jajarannya untuk menjaga netralitasnya. Dia pun mengingatkan para penyelenggara pemilu agar tidak melakukan pelanggaran dengan berpihak pada salah
satu pasangan calon (paslon), sebab sanksi berat akan siap menghadang.
Irham pada kesempatan tersebut berpesan kepada ratusan peserta yang hadir agar dapat lebih pro aktif ikut berpartisipasi melakukan pengawasan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai pilwalikota, pileg maupun pilpres yang dihelat 2019 mendatang.
“Disinilah kita kumpulkan seluruh tokoh-tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas serta seluruh warga untuk mengingatkan agar mari kita menjaga pelaksanaan pemilu, khususnya pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar agar bisa berkualitas, menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah dan bisa menjadi teladan bagi kita semua, dengan carakita semua bersama-sama melakukan pengawasan pada setiap tahapan,” pesan Irham H. Tinri mengingatkan seluruh peserta.
Komisioner Panwaslu Kecamatan Makassar, Ismail yang memaparkan materi kedua mengatakan, pemilu yang akan dilaksanakan merupakan suatu pesta demokrasi untuk memilih calon-calon pemimpin yang diberi amanah melalui suatu proses yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Untuk mengdapatkan calon pemimpin yang terbaik, maka seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih diharapkan turut berpartisipasi melakukan pengawasan penyelenggaran pilkada, khususnya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar, yang akan dihelat serentak 27 Juni 2018.
Melakukan pengawasan, kata Ilo, sebutan akrab Anggota Panwaslu Kecamatan Makassar ini, bukan hanya menjadi tugas Panwaslu dan jajarannya. Namun tugas pengawasan itu juga bisa dilakukan seluruh warga yang memiliki hak pilih, Petugas pemantau yang terdaftar di KPU Kota Makassar, LSM yang mendapat rekomendasi pengawasan, mahasiswa dan lainnya.
Menurutnya, seluruh proses tahapan pemilu atau pilkada bisa dilakukan pengawasan bersama-sama, agar menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dari cara-cara yang baik dan tidak melabrak rambu-rambu yang sudah ditentukan.
“Jadi kalau misalnya warga mengetahui ada dugaan pelanggaran, silahkan laporkanki kepada kami Panwaslu Kecamatan Makassar atau bisa melalui PPL yang ada di masing-masing kelurahan. Tentunya disertai dengan bukti-bukti pendukung seperti dokumentasi, foto-foto dan lainnya,” kata Ismail.
Sementara itu, anggota Panwaslu Kecamatan Makassar lainnya, Muh Irwan Tamsil menambahkan, bahwa ada mekanisme yang harus dilalui untuk menindak lanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada. Mekanisme itu misalnya dengan membuat laporan tertulis dan pelapor menyertakan identitas diri serta bukti-bukti pendukung laporannya.
“Nanti Panwaslu yang akan mengkaji, apakah laporan atau temuan dugaan pelanggaran itu bisa ditindak lanjuti atau tidak? Kalau memenuhi unsur formal dan materil, maka tentu kami akan teruskan laporan atau temuan dugaan pelanggaran itu sampai ke ranah hukum,” ujar Irwan.
Usai sosialisasi dilakukan, salah seorang Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Maccini Parang, Bakri mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut. Dia beralasan, dengan adanya sosialisasi, diharapkan seluruh warga yang memiliki hak pilih bisa melakukan pengawasan seluruh proses penyelengaraan pemilu, terutama pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
“Sosialisasi pengawasan partisipatif ini sangat baik, karena tentunya seluruh warga ikut terlibat dalam tugas pengawasannya. Dan jika ada temuan dugaan pelanggaran, silahkan dilaporkan dan kami akan meneruskannya ke Panwascam,” saran Bakri.
Sosialisasi pengawasan partisipatif yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Makassar ini diikuti sekitar 150 peserta. Bertindak sebagai moderator yakni Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Makassar, Andi Muh Arfan. (*)
Komentar