PINRANG — Tujuh warga Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang diamankan Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang saat lagi asyik pesta narkotika jenis Shabu di BTN Sekkang Mas Blok B13 Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, Senin (11/5/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wita. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 11 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, sejumlah uang tunai, 4 buah sendok takar, 1 buah pireks dan timbangan digital serta alat hisap
Shabu.
Ketujuh pelaku yang diamankan tersebut masing masing AS (52) warga BTN Sekkang Mas Blok B13, AR (36) warga Desa Alitta, BA (55) warga Desa Kariango, AN (42) warga Kampung Banga Banga Desa Bunga, AL (46) warga Kampung Cora Desa Padaelo, SA (32) warga BTN Sekkang Mas dan FI (47) warga Kampung Lapalopo Kelurahan Manarang.
Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Santoso yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (12/5/2020), membenarkan adanya pengungkapan ini.
“Para pelaku diamankan petugas saat lagi asyik pesta Shabu. Kasus ini sudah ditangani penyidik Satuan ResNarkoba guna proses hukum lebih lanjut,” sebut AKBP Dwi Santoso. (*)