MAKASSAR – Satu dari komplotan begal yang mengatasnamakan kelompok Slow Daeng (SD) bernama Abbas Ali alias Abas (18), warga jalan Abu Bakar Lambogo, diamankan dirumahnya oleh anggota Polsek Tamalate Brigpol Basri yang tergabung dalam Tim Gabungan Satgas Tegas Lipu 2016.
Sebelumnya, pelaku masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), terkait kasus perampokan di Warkop 26, jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada bulan Maret 2016 lalu.
Pelaku diamankan berdasarkan nomor laporan polisi Lp/347/III/2016/Restabes Mksr/Sek Tamalate.
Dimana sebelumnya, komplotan begal Slow Daeng ini melakukan aksinya dengan melakukan pengancaman menggunakan busur dan parang terhadap pengunjung Warkop.
Alhasil, sejumlah barang berharga milik korban pengunjung Warkop berupa 2 buah Laptop dan 2 unit Hp berhasil dijarah oleh komplotan tersebut.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Posko Resmob Polda sebelum dijemput pihak aparat dari Polsek Tamalate.
Selang beberapa jam kemudian, pada hari Minggu (12/6/2016), sekira pukul 01.45 Wita, pelaku dijemput oleh Panit 1 Reskrim Polsek Tamalate Ipda Beni dan digelandang ke Polsek Tamalate guna proses lebih lanjut.
Sebelumnya tiga rekannya sudah berhasil diringkus dan kini menjalani proses hukum di Rutan Klas 1 Makassar. (*)