MAKASSAR – Seorang pelaku begal yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Muhammad Yunus (18), warga jalan Sukaria 1 no 35, Kecamatan Panakkukang, diringkus Tim Gabungan Satgas Tegas Lipu 2016, pada hari Sabtu (11/6/2016), sekira pukul 02.00 Wita, di jalan Pampang 1, Kota Makassar.
Pelaku diringkus berdasarkan LP/64/III/2015/Res Gowa/Sek Bontomarannu. Tgl 25 Maret 2016.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi begal di Kabupaten Gowa dengan mengancam busur korbannya dan merampas sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, pelaku dijemput oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa sekira pukul 16.30 Wita dan digelandang ke Polres Gowa guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. (*)