MAROS – Petugas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali menggagalkan pengiriman barang berupa paket obat daftar G dan narkoba jenis shabu. Barang haram itu diamankan ketika berada di X-Ray Regulated Agent Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin (Suha), Minggu, (11/6/2017).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, paket itu dimasukkan oleh perusahaan jasa ekspedisi PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), dengan keterangan berisi dokuumen dan paket.
Paket itu langsung dilakukan penimbangan dan diinput ke dalam Sitec untuk penerbitan bukti timbang barang. Selanjutnya, kargo itu dimasukkan ke dalam X-Ray untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas bernama Muawir.
Baca Juga :
“Saat paket melintas di ruang X-Ray, petugas curiga dan memerintahkan ke petugas PT. JNE bernama Agus untuk membuka paket tersebut. Begitu paket terbuka, ternyata ditemukan paket yang berisi obat daftar G jenis Tramadol, Trihexyphenidyl (THD). Temuan itu pun dilaporkan petugas seekuriti ke pihak Propam,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, yang dikonfirmasi, Senin, (12/6/2017).
Lebih lanjut Dicky mengungkapkan, petugas langsung mengamankan paket tersebut ke ruang air cargo terminal supervisor untuk pendataan lebih lanjut. Pendataan itu didapat keterangan jika paket pertama, berasal dari ekspedisi PT. JNE, berisikan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 50 sachet.
[NEXT]
Sebelumnya, malam itu juga, petugas bandara lebih dulu mengamankan sebuah paket kiriman berisi shabu. Petugas ekspedisi PT. Suryagita Nusaraya memasukkan kargo dengan keterangan PTI (pemberitahuan tentang isi) berisi paket dan dokumen.
“Petugas curiga karena hasil monitoring alat X-Ray tidak sesuai dengan dokumen PTI, sehingga petugas meminta kepada petugas PT. Suyagita Nusantara bernama Zaenal untuk membuka paket tersebut dan diperiksa secara manual. Hasil dari pemeriksaan manual terhadap kargo itu ditemukan paket yang berisi narkotika diduga jenis shabu-shabu di dalamnya, sebanyak empat sachet,” tambah Dicky lagi.
Diketahui pihak yang mengirim barang tersebut bernama Asrianto, yang merupakan warga Jalan Minasa Upa Makassar. Bbarang itu hendak ditujukan selaku penerima yakni Ibu Hj. Nurmaidah, warga Jalan Irian Seringguk nomor 15 Kota Merauke. Rencana barang haram itu akan dikirim menggunakan pesawat Lion Air nopen JT-1798 dengan tujuan Merauke.
Barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut diserahterimakan dari pihak kargo diwakili oleh Hamsir kepada personel Polsek Kawasan Bandara diwakili Bripka Surya. Selanjutnya barang tersebut dibawa menuju ke Polsek Kawasan Bandara untuk diserahkan ke pihak Satuan Narkoba Polres Maros untuk menjemput barang tersebut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Paket pertama yang dimasukkan oleh PT. JNE (Jalur Nugraha Ekakurir), yang berisi obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 50 sachet itu dikirim oleh Therian 166 Shop, warga Makassar. Paket itu sedianya ditujukan ke pria bernama Dunzky, warga Bima Utara nomor 9 Arjuna, Kota Bandung. Paket itu akan diberangkatkan mnggunakan pesawat Lion Air nopen JT-773, tujuan Jakarta. (*)


Komentar