LINTASTERKINI.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menggelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 dalam suasana pandemi COVID-19. Komisioner KPU RI Viryan Aziz
di Jakarta, sebagaimana dirilis Antara News.com kemarin mengatakan, rancangan PKPU tersebut mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan pilkada yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan penanganan penyebaran COVID-19.
“Kegiatan ini sangat penting dan kami sangat berharap lewat mekanisme ini berbagai masukan, pandangan sekaligus juga kritikan silakan disampaikan dalam ikhtiar kita bersama menghadirkan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah 2020 yang lebih baik lagi,” kata Viryan.
Peraturan KPU tersebut sebagai upaya agar penyelenggaraan pilkada tetap terlaksana meski di tengah pandemi namun tetap menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Pilkada tetap berlangsung di tengah COVID-19 sekaligus juga tetap terpenuhinya hak pilih warga negara,” ujarnya.
Tahapan pilkada kembali akan digulirkan pada pertengahan Juni 2020 ini. Menurut dia, tentunya setiap penyelenggaraan harus memenuhi aspek keselamatan baik untuk penyelenggara, peserta dan maupun masyarakat sebagai pemilih.
Biasanya pada setiap tahapan pilkada, kata dia, sangat banyak melibatkan interaksi tatap muka atau berkumpulnya massa. Dia mencontohkan pada verifikasi faktual, pencocokan dan pemutakhiran data pemilih, kampanye hingga hari pemungutan suara.
Oleh karena itu, seluruh interaksi tersebut tentunya harus diatur mekanismenya karena saat ini bukanlah penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dalam kondisi normal. Dengan mekanisme menyesuaikan kondisi saat ini diharapkan tidak terjadi penularan wabah di tengah penyelenggaraan pilkada. (*)