SINJAI– Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan judi sabung ayam, di Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinja, pada Jumat (11/06/2021).
Melihat kedatangan polisi, para warga yang terlibat judi langsung berhamburan dan berhasil diamankan 4 (empat) orang yang diduga pelaku tersebut.
Dari empat warga yang ditangkap, satu diantaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Sinjai.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AN, (40) seorang PNS, IA (43) seorang Ibu Rumah Tangga, JF, (50) seorang petani, dan JM (50) seorang petani.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga milik para pelaku diantaranya 8 (delapan) sepeda motor berbagai merk, 1 (Satu) mobil merek toyota calya, 4 (empat) ekor ayam hidup, 7 (tujuh) ekor ayam mati, 3 unit HP (1 merk samsung, 1 merk nokia, 1 merk vivo), dan tas tempat ayam sebanyak 1 (satu) buah.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan mengatakan, penangkapan itu bermula dengan adanya laporan masyarakat terkait adanya judi sabu ayam di daerah tersebut.
“Usai kami terima laporan kegiatan judi yang meresahkan warga itu, akhirnya laporan tersebut ditindaklanjuti langsung oleh personel Polres Sinjai,” Iwan kepada awak media, Sabtu (12/6/2021).
Usai dilakukan penggerebekan, kata Iwan, pihaknya akhirnya berhasil menangkap beberapa pelaku dan sejumlah barang bukti.
“Kini keempat terduga pelaku judi sabu ayam ini dan sejumlah barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” urainya.
Lebih lanjut, AKBP Iwan Irmawan, meminta masyarakat yang gemar melakukan aksi judi sabung ayam agar segera menghentikan aktifitas judi sabung ayam.
“Dingatkan kepada warga yang masih senang dan hobi berjudi sabung ayam, agar menghentikan hobi itu, kami dari Polres Sinjai tidak akan memberi tempat maupun ruang bagi pelaku judi dan pengedar Narkoba,” tegas Iwan.(*)