JAKARTA — Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ali Zamroni, mengeritik keras.
Menurutnya, kebijakan itu akan menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Ini langkah mundur, ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa justru pemerintah Indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini,” ucap Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (12/6/2021).
Ali mengatakan kebijakan ini berpotensi menambah beban masyarakat di saat banyak orang berjuang menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor, bukannya justru memperkeruh kondisi dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Dia pun mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini.
Ia meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan. “Mendorong pemerintah untuk aktif membenahi pendidikan di Indonesia,” tulisnya.
Sebelumnya, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebagaimana tertuang dalam bocoran draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Selain sektor pendidikan, beberapa sektor lain yang akan dikenakan PPN antara lain kebutuhan pokok (sembako), jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan dan jasa asuransi.(*)