Logo Lintasterkini

Pemkab Sidrap Bersikap Tegas, 4 Minimarket tak Berizin Disegel

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 12 Juli 2017 23:25

Operasi penertiban minimarket tak berizin di Kabupaten Sidrap.
Operasi penertiban minimarket tak berizin di Kabupaten Sidrap.

SIDRAP – Setelah melakukan Operasi penertiban izin operasional sejumlah minimarket dalam beberapa hari terakhir yang melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi berkompeten, Pemerintah Kabupaten Sidrap akhirnya mengambil langkah tegas. Sikap tegas yang dilakukan dengan menyegel atau menghentikan operasional sejumlah minimarket yang ternyata tidak mengantongi izin, Rabu (12/7/2017).

Data yang dihimpun lintasterkini.com, dari 17 mini market yang ditemukan tidak berizin saat operasi penertiban digelar, hingga hari ini, Rabu (12/7/2017), empat diantaranya sudah disegel. Berarti keempat mini market tersebut tidak bisa lagi beroperasi, sambil menunggu izin operasionalnya.

Keempat mini market tersebut yaitu Alfamart di Lautang Salo Kelurahan Macorawalie Kecamatan Panca Rijang, Alfamart Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Alfamart di SPBU Kanie, Kecamatan Maritengngae, dan Alfamart di Kulo, Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat berkompeten Pemkab Sidrap yang memberikan pernyataan resmi akan penyegelan empat Alfa Mart tersebut di atas. Namun dari informasi yang diperoleh lintasterkini.com, langkah tegas itu diambil berdasarkan instruksi langsung Bupati Sidrap, H Rusdi Masse yang tidak akan mentolerir adanya mini market yang beroperasi tanpa izin.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Tim Penegakan Peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap merazia sedikitnya 41 minimarket yang ada di daerah itu. Hasil razia ditemukan sebanyak 17 minimarket yang mengantongi izin, dan selebihnya sebanyak 24 minimarket yang tak dapat menunjukkan izin operasionalnya.

“Dari data yang kami miliki memang baru 17 yang terdata punya izin,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, H Sudarmin disela-sela razia Tim Penegakan Perda, baru-baru ini.

Tim penegakan perda Kabupaten Sidrap melakukan razia ke sejumlah minimarket di beberapa kecamatan di Sidrap untuk mengecek izin minimarket itu, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin perdagangan, izin gangguan (HBO) serta lainnya. Dari razia tersebut, umumnya petugas mendapatkan jawaban izin minimarket dimaksud tidak bisa diperlihatkan, dengan dalih dipegang oleh pimpinan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News19 Februari 2025 00:08
KSP Balo’ta Toraja Tambah 25 Kantor Cabang, JFK Dorong Menteri Koperasi Percepat Izin Operasional
JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang, menemui Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi, di...
News18 Februari 2025 16:29
Prof Fadjry Djufry Akhiri Masa Jabatan, Pastikan Program Asta Cita Tetap Berjalan
MAKASSAR – Setelah kurang lebih dua bulan memimpin Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur. H...
News18 Februari 2025 16:26
Warga Maros Raih Hadiah Utama Umroh
MAKASSAR – Anwar (44 tahun) seorang warga Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Lappara Kabupaten Maros tidak menyangka dirinya akan men...
Ekonomi & Bisnis18 Februari 2025 16:22
The Rinra Makassar Hadirkan Dream Wedding Exhibition 2025
MAKASSAR – The Rinra Makassar kembali menghadirkan Dream Wedding Exhibition 2025 pameran pernikahan tahunan yang akan berlangsung 21-23 Februari...