SIDRAP – Setelah melakukan Operasi penertiban izin operasional sejumlah minimarket dalam beberapa hari terakhir yang melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi berkompeten, Pemerintah Kabupaten Sidrap akhirnya mengambil langkah tegas. Sikap tegas yang dilakukan dengan menyegel atau menghentikan operasional sejumlah minimarket yang ternyata tidak mengantongi izin, Rabu (12/7/2017).
Data yang dihimpun lintasterkini.com, dari 17 mini market yang ditemukan tidak berizin saat operasi penertiban digelar, hingga hari ini, Rabu (12/7/2017), empat diantaranya sudah disegel. Berarti keempat mini market tersebut tidak bisa lagi beroperasi, sambil menunggu izin operasionalnya.
Keempat mini market tersebut yaitu Alfamart di Lautang Salo Kelurahan Macorawalie Kecamatan Panca Rijang, Alfamart Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Alfamart di SPBU Kanie, Kecamatan Maritengngae, dan Alfamart di Kulo, Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat berkompeten Pemkab Sidrap yang memberikan pernyataan resmi akan penyegelan empat Alfa Mart tersebut di atas. Namun dari informasi yang diperoleh lintasterkini.com, langkah tegas itu diambil berdasarkan instruksi langsung Bupati Sidrap, H Rusdi Masse yang tidak akan mentolerir adanya mini market yang beroperasi tanpa izin.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Tim Penegakan Peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap merazia sedikitnya 41 minimarket yang ada di daerah itu. Hasil razia ditemukan sebanyak 17 minimarket yang mengantongi izin, dan selebihnya sebanyak 24 minimarket yang tak dapat menunjukkan izin operasionalnya.
“Dari data yang kami miliki memang baru 17 yang terdata punya izin,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, H Sudarmin disela-sela razia Tim Penegakan Perda, baru-baru ini.
Tim penegakan perda Kabupaten Sidrap melakukan razia ke sejumlah minimarket di beberapa kecamatan di Sidrap untuk mengecek izin minimarket itu, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin perdagangan, izin gangguan (HBO) serta lainnya. Dari razia tersebut, umumnya petugas mendapatkan jawaban izin minimarket dimaksud tidak bisa diperlihatkan, dengan dalih dipegang oleh pimpinan. (*)
Komentar