PINRANG – Permasalahan adanya Surat Keterangan (Suket) Kependudukan ganda yang beredar dan diduga telah disalahgunakan peruntukkannya di Pilkada Pinrang, ditindaklanjuti pihak Panwaslu Pinrang bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pinrang.
“Berdasarkan laporan dari salah satu tim Paslon sekitar seminggu yang lalu, hal itu kita telah tindaklanjuti dan hasilnya juga sudah ada. Berdasarkan klarifikasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang selaku instansi berkompeten yang menerbitkan Suket, mereka mengakui adanya kemungkinan Suket seperti itu,” jelas Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan Wadud kepada lintasterkini.com, Rabu (11/7/2018) siang via selulernya.
Olehnya itu, kata Ruslan, hasil pemeriksaan dan klarifilasi dari pihak Disdukcapil Pinrang telah dibuatkan rekomendasi dan dietruskan pihaknya ke Disdukcapil Provinsi Sulsel untuk ditinfaklanjuti.
Baca Juga :
Terkait tekhnis penggunaan Suket untuk pencoblosan di Pilkada Pinrang lalu yang cukup rawan disalahgunakan, Ruslan mengaku tidak tahu menahu akan hal itu.
“Itu ranah KPU selaku penyelenggara. Khususnya untuk mengantisipasi penggunaan satu Suket oleh dua pemilih yang berbeda ataupun dua suket dengan identitas kependudukan yang sama. Hal itu memang sangat rawan terjadi jika tidak disertai pengaturan tekhnis yang baik. Apalagi jika berkaca dengan adanya pengakuan dari pihak Disdukcapil Pinrang yang tidak selektif dalam menerbitkan Suket,” terang Ruslan. (*)
Komentar