PINRANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Asrul Agung (42) diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Berry Juana Putra, Rabu (11/7/2018) malam sekira 21.00 Wita.
Pelaku diringkus aparat di jalan Pelanduk Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang bersama barang bukti 2 paket pipet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,55 gram. Bersama Asrul, turut diamankan seorang pelaku lainnya yaitu Sudirman Bin Nonding (35), warga kampung Allacalimpo Barat Kelurahan Fakkie Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Asrul mengakui jika Shabu yang dikantonginya itu diperoleh dari pelaku Sudirman seharga Rp150 ribu. Kemudian, dihadapan petugas, pelaku Sudirman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang bernama Asman (25) asal Passeno Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap.
Selanjutnya, tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku Asman di Sidrap.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat ResNarkoba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (12/7/2018) siang, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Para pelaku telah kita amankan dan saat ini lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Berry Juana Putra.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupatem Pinrang, Muhammad Nasir yang dikonfirmasi terkait penangkapan oknum ASN tersebut, mengaku belum mengetahui informasi itu.
“Saya cari tahu lebih dahulu. Yang jelasnya, pasti kita proses sesuai aturan ASN yang berlaku jika terbukti terlibat sebagai pelaku narkoba,” tandasnya. (*)