MAKASSAR– Entah setan apa yang merasuki seorang ayah berinisial RS di Kota Makassar yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pria 41 tahun itu akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar usai memperkosa putrinya, PIS yang masih berusia 18 tahun.
Kepolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam, mengatakan, pelaku RS memperkosa putrinya sendiri di salah satu wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Makassar, pada 7 Mei 2021.
“Awalnya pelaku mengajak putrinya untuk menginap di wisma. Dan di tempat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara memaksa dan mengancam putrinya untuk melakukan hubungan badan, layaknya pasangan suami istri,” kata Kadarislam saat dikonfirmasi, Senin (12/7/21).
Usai memperkosa putrinya, kata Kadarislam, sang anak (PIS) akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Makassar pada Rabu 7 Juli 2021.
“Jadi korban ini melapor dua bulan setelah peristiwa itu terjadi. Sehingga kami akhirnya melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Kadarislam.
Usai laporan itu diterima, lanjut dia, akhirnya sang ayah (RS) berhasil ditangkap pada Jumat malam, (09/07) di kediamannya, di Bontoala.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan, dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya
Hingga saat ini, kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu masih ditangani oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar. (*)