Logo Lintasterkini

Buron 16 Bulan, AM Tersangka Korupsi Dana Desa Dan ADD Di Kabupaten Pinrang Akhirnya Berhasil Diringkus Tim Gabungan Kejaksaan

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Rabu, 12 Juli 2023 10:53

Buron 16 Bulan, AM Tersangka Korupsi Dana Desa Dan ADD Di Kabupaten Pinrang Akhirnya Berhasil Diringkus Tim Gabungan Kejaksaan

MAKASSAR — Tim Gabungan Kejaksaan yang terdiri dari Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan Kejari Pangkep berhasil meringkus AM, seorang tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pinrang.

AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Desa dan ADD Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2019 dan 2020 bersama seorang tersangka lainnya yaitu DW, mantan Kepala Desa Wiring Tasi yang saat ini lagi menjalani hukumannya.

Dalam Siaran Pers yang digelar Kejalsaan Tinggi (Kejati) Sulsel, AM ditetapkan sebagai DPO Kejari Pinrang berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022,

Adapun alasan tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah Tersangka setelah mendapatkan informasi bahwa Kepala desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.

Tersangka AM selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya Tersangka AM melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi dirumah neneknya), tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara. Sekitar bulan April Tahun 2023, AM balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep.

Tim Tabur Kejati Sulsel yang berhasil mendapatkan informasi keberadaan Tersangka AM pada tanggal 09 Juli 2023, dan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim gabungan Kejaksaan bergerak cepat memantau keberadaan AM, dan pada hari Senin (10/7/2023) sekira pukul 23.30 WITA, Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan Tersangka AM di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Provinsi Sulsel.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya ke awak media, Selasa (11/7/2023) meminta kepada seluruh jajarannya agar selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, tegas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (*)

 Komentar

 Terbaru

News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...
News30 Januari 2026 22:53
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut di...
News30 Januari 2026 19:34
Peduli Kemanusiaan, SPJM Laksanakan Kegiatan Donor Darah
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, ...
News30 Januari 2026 17:45
Penyaluran TPG Bulanan bagi Guru ASND Bukti Komitmen Pemerintah pada Tenaga Pendidik
JAKARTA – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahtera...