MAKASSAR — Tim Gabungan Kejaksaan yang terdiri dari Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan Kejari Pangkep berhasil meringkus AM, seorang tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pinrang.
AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Desa dan ADD Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2019 dan 2020 bersama seorang tersangka lainnya yaitu DW, mantan Kepala Desa Wiring Tasi yang saat ini lagi menjalani hukumannya.
Dalam Siaran Pers yang digelar Kejalsaan Tinggi (Kejati) Sulsel, AM ditetapkan sebagai DPO Kejari Pinrang berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022,
Adapun alasan tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah Tersangka setelah mendapatkan informasi bahwa Kepala desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.
Tersangka AM selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya Tersangka AM melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi dirumah neneknya), tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara. Sekitar bulan April Tahun 2023, AM balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep.
Tim Tabur Kejati Sulsel yang berhasil mendapatkan informasi keberadaan Tersangka AM pada tanggal 09 Juli 2023, dan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim gabungan Kejaksaan bergerak cepat memantau keberadaan AM, dan pada hari Senin (10/7/2023) sekira pukul 23.30 WITA, Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan Tersangka AM di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Provinsi Sulsel.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya ke awak media, Selasa (11/7/2023) meminta kepada seluruh jajarannya agar selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, tegas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (*)



Komentar