Lintas Terkini

Sulsel Susun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender 2024-2028

Rapat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender Sulsel 2024-2028 yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel di Hotel Remcy, Makassar, Kamis (11/7/2024). (Foto: Pemprov Sulsel)

MAKASSAR – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, membuka rapat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender Sulsel 2024-2028 yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel di Hotel Remcy, Makassar, Kamis (11/7/2024).

Andi Darmawan mengatakan, pemerintah provinsi akan menyusun rencana aksi daerah terkait dengan kebijakan yang akan ditempuh pemerintah dalam penanganan kasus diskriminasi terkait gender.

Menurutnya, diskriminasi terkait dengan gender adalah hal yang sudah lama berlangsung, sehingga dalam era modernisasi ini diskriminasi sudah harus dihapuskan karena kedudukan laki laki dan perempuan adalah sama tanpa memandang jenis kelamin.

“Kita berharap acara ini terutama ditujukan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah yang tentunya berisi kebijakan-kebijakan yang kami tempuh agar diskriminasi itu bisa kita hindarkan yang melibatkan seluruh komponen daerah, tapi secara khusus Dinas Pemberdayaan Perempuan, kemudian Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bappeda, Inspektorat yang merupakan OPD yang mempunyai tanggung jawab sebagai koordinator dalam pelaksanaan,” jelasnya.

Dalam situasi seperti itu, lanjutnya, dulunya Sulsel merupakan salah satu provinsi yang lebih banyak meletakkan posisi perempuan pada sub koordinat dengan adanya peraturan pemerintah terkait dengan pengarusutamaan gender. Sehingga itu mendorong kebijakan Pemprov Sulsel ke depannya adalah untuk menghapuskan diskriminasi.

Sementara itu, Kepala DP3A-Dalduk KB Sulsel, Andi Mirna, mengatakan dalam Rencana Aksi Daerah ini terfokus pada upaya memberikan hak-hak terhadap perempuan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait pengarusutamaan gender. Terutama terkait dengan peran-peran perempuan yang memiliki peran sebagai ibu rumah tangga dan juga perannya di berbagai tempat lainnya yang akan menjadi indikator dalam Indeks Pemberdayaan Gender.

“Kita lihat seberapa banyak perempuan di parlemen, seberapa banyak perempuan yang memegang peranan di pemerintahan, seberapa banyak perempuan yang menjadi pemimpin misalnya menjadi Bupati, wakil bupati, itu semua yang dihitung. Jadi itu namanya Indeks pemberdayaan Gender,” ungkapnya.

Makanya, kata Andi Mirna, setiap musrenbang baik itu musrenbang tingkat desa atau kelurahan, musrenbang kecamatan, kabupaten, provinsi sampai nasional, selalu diikutkan dalam musrenbang. Pasalnya, suara perempuan juga harus diakomodir karena perempuan juga bisa penunjang dalam pembangunan.

Exit mobile version