Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin

Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin

PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang diduga ilegal karena beroperasi tanpa Izin dari pihak berkompeten.

Seperti diketahui, potensi tambang di Kabupaten Pinrang cukup besar, terutama tambang jenis galian maupun pasir. Selain menimbulkan kerugian negara, operasional tambang ilegal tak berizin juga berdampak merusak lingkungan.

Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Muhammad Akbar Wahid yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/7/2025), membenarkan jika pihaknya saat ini lagi melakukan penelusuran atau penyelidikan terhadap adanya dugaan praktik tambang ilegal tersebut.

mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini melakukan pengumpulan bahan dan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

“Iya, masih sementara penyelidikan awal. Kamu dalami dengan pengumpulan data dari beberapa pihak yang terkait,” kata Akbar Wahid. (*)