PINRANG – Proyek pembangunan Taman Lasinrang Park yang menelan anggaran Rp.1.540.000.000 akhirnya menuai masalah hukum. Saat ini, kasus proyek di tahun anggaran 2014 yang dikerjakan oleh CV Lima Lima sudah bergilir di tangan penegak hukum.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Dwi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (12/8/2015) membenarkan hal itu. “Benar, laporan dugaan adanya mark up dalam proyek itu telah kita terima beberapa waktu lalu. Saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan “, kata Yoyok.
Terpisah, Direktur CV Lima Lima, Kacong dalam keterangannya berjanji, dirinya siap membeberkan semua permasalahan dalam proyek tersebut jika memang ini harus lanjut secara hukum. “Saya siap buka-bukaan dihadapan penegak hukum dan publik jika kasus ini lanjut secara hukum. Saya merasa dizolimi dalam pembangunan proyek tersebut,” ungkap Kacong via selulernya beberapa hari lalu.
Kacong mengakui, terkait kasus tersebut, dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Polres Pinrang beberapa waktu yang lalu. “Sudah ma diperiksa kalau saya pak,” ucapnya.
Dari penelusuran lintasterkini.com, proyek pembangunan tersebut memang cukup sarat masalah dari awalnya. Berdasarkan hasil tender, proyek ini dimenangkan CV Lima Lima dan entah ada hubungan apa, tiba-tiba proyek ini dikerjakan oleh Kacong. Yang parahnya lagi, di proyek miliaran ini, pelaksana proyek dimintai setoran hingga seratusan juta rupiah oleh Dinas terkait sebagai fee proyek.
Dinas Kebersihan, Pertamanan dan kebakaran (KPK) Kabupaten pInrang selaku instansi terkait yang menangani proyek ini melalui Kepala Dinasnya, Untung Pawitto saat coba dimintai klarifikasinya memilih bungkam dan tidak mau dikonfirmasi. (Aroelk)