MAKASSAR– Peredaran narkoba 1 kilogram tembakau sintesis jenis gorila berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar.
Barang haram itu berhasil diamankan polisi dari tiga pelaku di dua tempat kejadian perkara. Pelaku yakni masing-masing MR (19), MS (19) dan AS (20).
Baca Juga :
“Jadi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau gorilla ini, pelaku yang diamankan itu ada tiga,” kata Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto saat merilis kasus tersebut didampingi, Kasat Narkoba AKBP Yudi Frianto, Kamis, (12/8/2021).
Ia menyebut, bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. Pada pelaku pertama, kata Budi, yang diamankan yakni MR di BTN Tamarunang dan berikutnya lelaki dengan inisial AS dan MS diamankan di Jalan Urip Sumoharjo dengan barang bukti tembakau sintesis jenis gorila seberat 1 kg.
“Setelah pengembangan oleh tim opsnal Satnarkoba Polrestabes Makassar, akhirnya kami berhasil mendapatkan barang bukti tembakau gorilla sintesis seberat 1 kg,” kata Budi
Mantan Kapolres Gowa ini menjelaskan, bahwa proses jual beli barang haram ini dilakukan secara online atau COD dengan target pasaran pelajar hingga dewasa dan sudah memiliki pelanggan masing-masing.
“Dijual per paket mulai dari Rp100.000-Rp200.000. Dan mereka sudah punya pelanggan masing-masing dengan target penjualan pelajar sampai dewasa,” jelas Budi
Lebih lanjut, Budi menambahkan, bahwa dari hasil penangkapan tembakau jenis gorila ini, tentunya akan menjadi perhatian bersama karena bisa merusak masa depan generasi muda.
“Kalau dilihat dari barang buktinya, ini merupakan pengungkapan yang menjadi perhatian karena bisa membahayakan dan merusak masa depan generasi muda,” terang AKBP Budi.
Komentar