JAKARTA – Kasus pembunuhan dan penembakan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) terus diusut Polri. Dalam pemeriksaan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka mengaku merencanakan pembunuhan karena marah dan emosi.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Disebutkan, Irjen Pol Ferdy Sambo marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya berinisial PC.
“Keterangan FS, dia marah dan emosi setelah mendapat laporan istri yang mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” kata Andi, Kamis (11/8/2022).
Atas laporan tersebut, Irjen Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J. “FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencaanaan pembunuhan,” katanya.
Diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir berinisial KM dan Bripka RR. Polri juga memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.