MAKASSAR – Secara prinsip DPRD Kota Makassar mendukung penuh Proyek Strategi Nasional (PSN) terkait Rencana Pengadaan Lahan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Hal itu terungkap saat Komisi C DPRD Kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti Surat dari Aliansi Masyarakat Tamalanrea.
Dukungan itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali. Ia mengaku mendukung penuh Proyek Strategi Nasional (PSN) ini. “Secara prinsip kami mendukung proyek PSEL ini. Bahkan kami sangat mendukung niat Walikota Makassar Danny Pomanto,” ujarnya.
RDP tersebut digelar Komisi C DPRD Makassar menindaklanjuti surat Aliansi Masyarakat Tamalanrea terkait Rencana Pengadaan Lahan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Rapat itu digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Hadir dalam RDP tersebut yakni Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali beserta Anggota Komisi B dan pihak Aliansi Masyarakat Tamalanrea.
Selain itu, juga turut hadir pihak LSM Mata Air, Forum Komiunitas Hijau, serta stakeholder terkait.
Rapat ini juga menghadirkan para Akademisi yakni Prof. Dr. Ari Darmawan Pasek, Prof. Dr. Ir. Batara Surya, Prof. Dr. Ir, Huzairin, Dr. Arif Wicaksono dan Dr. Jaka (Staf Ahli DPRD Kota Makassar).
Masih dalam rapat tersebut, ARA berharap semua proses yang sedang berlangsung ini, sesuai dengan aturan yang ada dan semuanya tetap berhati-hati.
ARA juga meminta tim ahli dalam PSEL ini, agar memberikan saran yang positif kepada Wali Kota Makassar agar mempercepat proses PSEL ini.
“Proyek ini, harus berjalan, kalau perlu segera dilaksanakan, ini juga untuk kebutuhan Kota Makassar,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, kembali menegaskan, lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
Dimana, orang nomor satu di Makassar ini, mengatakan, rencananya penempatan PSEL Makassar berada di kawasan Kecamatan Tamalanrea.
Hal itu merujuk kepada konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Dimana pemilihan lokasi PSEL berdasarkan RTRW Kota Makassar terkait kawasan industri.
Danny Pomanto menjelaskan, proyek PSEL ini, memiliki konsep industri. Dimana, ada pengolahan sampah yang berbeda, tidak sama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tamangapa, Kecamatan Manggala. Justru, pemilihan lokasi sesuai RTRW Kota Makassar.
“Ini industri (PSEL). Kawasan Kecamatan Tamalanrea kan masuk kawasan industri. Jadi di sana itu bukan TPA,” tegasnya.
Danny menjelaskan, banyak pihak yang beranggapan TPA Tamangapa akan dipindahkan. Padahal, itu persepsi yang keliru.
Dimana PSEL dibuat untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Makassar, maka dibuatlah sebuah industri pengolahan sampah.
“Bukan TPA yang mau dibuat ini, tapi industri listrik, basis bahan bakarnya sampah yang tertutup semua. Bukan mau bikin TPA, ini kan ada penyesatan,” tegas Danny Pomanto, Kamis (10/8/2023).
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, menjelaskan, PSEL yang merupakan salah satu proyek stategis nasional ini, ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah pemenang tender ditetapkan, groundbreaking PSEL di Kota Makassar ditarget dapat dilaksanakan enam bulan kemudian.
“Dokumen yang ditawarkan kepada investor memiliki target agar dalam waktu enam bulan setelah kontrak kerja sama ditandatangani, paling lambat pada bulan Desember 2023, proses groundbreaking PSEl di Kota Makassar sudah dapat dilakukan,” ucapnya.
Meski adanya penundaan pengumuman pemenang tender, Ferdi mengatakan, upaya terus dilakukan untuk tetap mengejar target tersebut agar investor mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, yaitu melalui BLPS fisik dan memenuhi persyaratan pemilihan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.
“Pada saat pemerintahan Jokowi (Joko Widodo) ini, mereka sudah terakui negara bahwa PSEL sudah jalan, sehingga mendapat dukungan APBN dari pusat,” ucap Ferdy.
Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Kota Makassar sebagai salah satu dari 12 Kota di Indonesia yang terpilih sebagai kota percontohan implementasi Program Strategis Nasional (PSN) tersebut, yang juga menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020. Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Salah satu pertimbangan proyek pembangunan instalasi PSEL di Kota Makassar adalah ketangguhan Kota Makassar dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Kondisi kedaruratan TPA Tamangapa sebagai TPA open dumping yang sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah harian, dan kedaruratan pertambahan volume sampah domestik setiap tahunnya meningkat akibat pertambahan populasi penduduk di Kota Makassar, yang saat ini sudah mencapai 1,7 juta jiwa pada siang hari.
Untuk itu, program PSEL Kota Makassar merupakan sebuah instalasi industri listrik berbahan baku sampah yang menghasilkan Energi Listrik Baru Terbarukan (EBT) dan menyelesaikan permasalahan persampahan di Kota Makassar.
Sesuai dengan amanah Perpres 35 tahun 2018, industri listrik yang dihasilkan berbasis pada implementasi teknologi ramah lingkungan, yang mana keberadaannya tidak lagi memberikan kontribusi polutan (udara, bau, tanah, getaran, kebisingan) pada kawasan di mana instalasi ini berada.
Sebagai contoh, industri PSEL di kota-kota negara maju berada pada kawasan-kawasan pusat kota, yang ramah lingkungan terhadap kawasan di sekitarnya. Sesuai dengan dokumen tender invetasi PSEL Kota Makassar dicantumkan pemilihan lokasi PSEL berdasar pada tiga kriteria.
Yakni, pertama pilihan lokasi berada di dalam kawasan industri, mengingat karakter instalasi adalah industri yang menghasilkan listrik, sehingga kriteria berada dalam zonasi industri sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tata Ruang Kota Makassar 2015-2034.
Kedua, pilihan lokasi berada di daerah aliran sungai, dalam hal ini Sungai Tallo, pilihan ini untuk memberikan dukungan suplai air baku pada instalasi. Kebutuhan air menjadi sangat penting mengingat tekanan tinggi uap air dari boiler akan memutar turbin pembangkit listrik.
Adapun ketiga, pilihan lokasi berada tidak jauh dari jaringan transmisi tegangan listrik menengah/tinggi dan/atau gardu induk listrik, sehingga tidak menimbulkan biaya sambungan yang cukup besar dan memberikan dampak pada besaran investasi.
Selain kriteria tersebut, lokasi dan lahan yang ditawarkan konsorsium, harus memenuhi kriteria legalitas ‘clear and clean’ status lahan dengan peluang untuk dialihkan kepemilikannya kepada konsorsium mudah.
Kemudian, kriteria ‘ready to built’, dimana pilihan lahan harus mampu diselesaikan pematangannya dalam waktu maksimal enam bulan setelah penandatanganan kontrak. Percepatan enam bulan penyelesaian administrasi dan perijinan untuk mencapai target registrasi program PSEL untuk kelanjutan dukungan anggaran pada periode pemerintahan berikutnya.
Sesuai amanat RTRWN terkait Program Strategis Nasional, yang mana mengamanatkan pada Kementerian Tata Ruang untuk mempertimbangkan revisi RTRW Kota jika lokasi PSN yang terpilih tidak sesuai dengan fungsi lahan pada Perda Tata Ruang berjalan.
Diketahui, sebelumnya sudah ada tiga calon investor yang lolos pada tahap tiga besar PSEL pada 22 Mei 2023 yang lalu. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada laman website makassarkota.go.id. Berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Pemilihan Mitra KSPI-PSEL Nomor: 060/Pamil-PSEL/MKS/IV/2023. (***)