MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/09/2012) menggelar persidangan kasus Kasus perkosaan seorang remaja yang masih di bawah umur, yakni Mawar (16), bukan nama sebenarnya, warga jalan Muslim Dg. Tutu, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Terdakwa adalah, Syafiuddin (50) Humas Pegadaian wilayah VI Makassar yang tidak lain adala ayah tiri kotban.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada tahun 2009 hingga 2010. Baru diketahui pada bulan April 2012. Sidang yang mengagendakan keterangan saksi ini menghadirkan Dua rekan terdakwa sebagai saksi ADICARGE yakni Eka Tryatna (21), Warga Gowa dan Muh Dani Daniel (29), Warga Selayar.
Dari keterangannya, kedua saksi ini menuding jika pelaku utama dalam tindak pidana pemerkosaan yang dialami Mawar (16) itu tidak benar dihadapkan di meja persidangan.
Ibu Korban Nurul Fitri (36), mengetahui anaknya telah dinodai ayah tirinya disaat Mawar mengalami Depresi berat sampai berulang-ulang mencoba bunuh diri namun digagalkan tetengga korban,”anak saya berterus terang bahwa telah berulang-ulang disetubuhi bapak tirinya, langsung saya laporkan,”ungkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan Saksi, Majelis Hakim Zamuka Sitaurus menanyakan tanggapan terdakwa. Selanjutnya, karena JPU Margareta, masih memanggil para saksi dari Pegadaian untuk untuk dimintai keterangan dalam persidangan perkara tersebut, akhirnya majelis hakim menetapkan bahwa persidangan lanjutan perkara tersebut akan digelar, Kamis, (18/09/2010) mendatang. (reza)
Komentar