MAKASSAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan jika kesalahan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo bukan pada pihak kepolisian. Melainkan, ada pada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Polisi agak sukar menghadirkan Rahman (saksi) karena sudah meninggal terkait Kasus penggunaan ijazah palsu Bupati Gowa, dan kesalahan bukan ada pada Polisi tapi ada pada pihak kejaksaan tinggi,”ungkap Anggota Kompolnas, Brigjen Pol (purn) Drs Safriadi Cut Ali saat menggelar konferensi pers di Gedung Graha Pena Lantai 4, Selasa (11/9/2012).
Untuk itu, ia mengaku pihaknya akan segera menyurat ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan agar kasus ini segera dituntaskan. Termasu, sambungnya, kasus dugaan ijazah palsu Bupati Sidrap Rusdi Masse.
Konferensi pers anggota Kompolnas di Sulawesi Selatan dalam rangka Sosialisasi kepada jajaran Polda dan kunjungan kerja serta melakkukan koordinasi dengan Kapolda tentang berbagai masalah.
Sementara itu, anggota Kompolnas lainnya, Dr M Nasser mengatakan, kepolisian ternyata masih melakukan cara-cara lama dalam mengungkap kasus kejahatan. Yakni dengan masih melakukan aksi kekerasan kepada tersangka. “Yang kami temukan bahwa masih ada oknum polisi yang kerap melakukan aksi kekerasan dalam penyidikan,” tandasnya. (reza)
Komentar