MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar menerima pelimpahan barang bukti mobil “bodong” sebanyak sembilan dari 11 unit kendaraan yang telah disita penyidik kepolisian bersama tersangkanya SM yang juga pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sulsel.
“Kami sudah menerima barang bukti berupa sembilan unit mobil dari petugas kepolisian serta seorang tersangka yang menjadi penadah mobil tersebut,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Irwan Datuiding di Makassar, Selasa.
Beberapa mobil yang menjadi barang bukti sitaan dalam kasus itu yang telah diserahkan ke kejaksaan antaran lain, Toyota Yaris DD 1467 JZ, Daihatsu Terios N 1922 CU, Daihatsu Terios DC 1095 BC, Daihatsu Xenia DC 1094 BC, dan Suzuki Swift DC 1119 BC dan Toyota Fortuner yang merupakan milik pejabat di Polman.
“Mobil yang sudah dilimpahkan itu ada sembilan unit yang seharusnya 11 unit tetapi dua lainnya belum diserahkan karena masih dalam pencarian dan berada di wilayah Papua,” katanya.
Ia mengatakan, sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu seorang polisi dari Polsek Tallo berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) AL.
PNS Pemprov Sulsel, SM serta seorang polisi yang bertugas di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Polman berinisial Sof.
Berdasarkan BAP para tersangka, terbukti melakukan pelanggaran dengan cara memalsukan dokumen dan surat-surat mobil bodong yang didatangkan dari daerah Pulau Jawa.
Atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta pasal 480 KUHP.
Komentar