Lintas Terkini

Bapenda Sulsel Perkenalkan Program Samsat Care di Wajo

Samsat Keliling sebagai implementasi Program Samsat Care di Kota Makassar.

SENGKANG – Kepala Bapenda Sulsel, Drs Tautoto TR, M.Si diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan, A Dharmayani Mansyur, SH, Msi menjelaskan, program unggulan Samsat Care sudah dilaksanakan di Kota Makassar. Meski sekarang baru berlaku di Kota Makassar, namun program tersebut direncanakan juga diberlakukan di kabupaten dan kota secara bertahap.

“Layanan Samsat Care ini memberi kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada publik. Program ini dibuat untuk melayani masyarakat penyandang disabilitas dan lansia pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya dengan syarat tertentu,” jelas A Dharmayani.

Bagi penderita disabilitas dan lansia yang ingin membayar pajak tidak perlu repot-repot ke Kantor Samsat, cukup menelpon ke Call Centre 082191763377 untuk selanjutnya akan dilayani petugas dari Samsat yang terdiri dari unsur kepolisian satu orang dan personil Samsat. Bagi masyarakat umum dan corporate, jenis layanan ini hanya bisa berlaku jika pajak kendaraan wajib pajak tersebut minimal Rp 5 juta.

Hal itu dipaparkan saat digelar Sosialisasi Pajak Daerah, yang berlangsung di Hotel Sermani, Sengkang, Kabupaten Wajo, Jumat, (8/9/2017). Dalam sosialisasi ini diundang pemilik alat berat, tokoh masyarakat, aktivis LSM, dealer kendaraan bermotor, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Sosialisasi dibuka Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Drs Tautoto TR, M.Si diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan, A Dharmayani Mansyur, SH, Msi. Hadir dalam pembukaan tersebut.

Turut hadir anggota Komisi C DPRD Sulsel, Desy Susanti Sutomo, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, Hj A Fitri Dwicahyawaty, SE, Msi, Kanit Regident Polres Wajo, Iptu Suryanto, dan penanggung jawab PT Jasa Raharja Wajo, A Badri Baso, ST.

[NEXT]

Kepala Bapenda Sulsel dalam sambutan tertulisnya dibacakan A Dharmayani antara lain mengatakan, hingga Juli 2017, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima UPT Pendapatan Wilayah Wajo sudah mencapai Rp38,3 miliar lebih atau 45,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp83,6 miliar lebih.

“Hasil penerimaan pajak tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sekitar 40 persen untuk membiayai pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wajo,” kata A Dharmayani.

Jumlah bagi hasil penerimaan pajak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, pada umumnya cukup tinggi bila dibandingkan dengan penerimaan PAD yang dikelola oleh Pemerintah kabupaten/ kota yang bersangkutan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, A Dharmayani ketika membawakan materi antara lain mengatakan, landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum lainnya yakni Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pajak Rokok. Dikatakan, jenis-jenis pajak provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor yang merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

[NEXT]

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan pajak rokok adalah,  pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok ini mulai berlaku Januari 2014.

Objek yang dikenakan pajak adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Dasar pengenaan pajak, katanya, adalah cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Dikatakan juga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

“Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak,” urainya.

Bentuk kegiatan pelayanan kesehatan antara lain; bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana khusus bagi perokok, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok, dan kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, Hj A Fitri Dwicahyawaty, SE, M.Si, mengungkapkan untuk mendekatkan pelayanan kepada publik, khususnya untuk menjangkau masyarakat yang lokasinya relatif jauh dari kantor Samsat Wajo, telah dilakukan inovasi dengan membuka pos pelayanan di dua kecamatan. Pos pelayanan itu ditempatkan masing-masing di Kecamatan Maniangpajo dan Kecamatan Belawa. (*)

Exit mobile version