JAKARTA – Sidang kelanjutan kasus bentrok geng motor versus warga Jatiwaringin, Bekasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (12/9/2017) siang ditunda. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, ditunda karena para saksi tidak ada yang hadir.
Teguh Harianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sudah melakukan pemanggilan kepada para saksi itu. Ia mengungkapkan, ada lima saksi yang sudah dipanggil, namun sampai jadwal persidangan, kelimanya tidak satupun yang hadir di ruang persidangan.
Jaksa Teguh meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang sampai pekan depan. Ia berjanji, akan kembali memanggil lima orang saksi itu kembali.
“Saya akan panggil lagi,” kata Teguh.
Majelis Hakim menyetujui permintaan itu dan memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Kuasa Hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan ada kemungkinan tiga saksi ini tidak akan pernah hadir dalam sidang tersebut.
“Ada kemungkinan saksi-saksi ini saksi palsu. Kita tunggu saja sampai tiga kali pemanggilan,” kata Riesqi.
Riesqi menduga ada kemungkinan para saksi itu adalah saksi saksi palsu. Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya mengumpulkan bukti-buktinya, jika sudah lengkap, kuasa hukum akan membuat laporan ke Mabes Polri.
Dugaan lima saksi yang akan dihadirkan itu palsu, karena masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara tidak mengenalnya. Selain itu, keterangan yang tertuang dalam berita acara kepolisian, lima saksi itu bertentangan dengan saksi lainnya.
Dalam berita acara pemeriksaan kepolisian, ke lima saksi yang rencananya dihadirkan adalah para pedagang kaki lima yang biasa mangkal di sekitar tempat kejadian perkara. Namun, di tempat itu tidak ada pedagang kaki lima yang dimaksud. (*)