Begini Modus Operandi Korupsi di BRI Enrekang

Begini Modus Operandi Korupsi di BRI Enrekang

ENREKANG – Ternyata begini modus korupsi di BRI enrekang. MS, sebagai Mantri BRI, memanfaatkan jabatannya untuk tidak menyetorkan pembayaran angsuran, pelunasan kredit, serta hasil pencairan kredit nasabah ke bank. Alih-alih mengalirkan uang tersebut sesuai prosedur, MS diduga menggunakan dana nasabah tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Ternyatamodus operandi ini berlangsung dalam periode 2022-2023.  Akibat perbuatan MS, BRI Unit Kalosi mengalami kerugian sebesar Rp 1.080.041.365.

Untuk diketahui sebelum penetapan MS sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 52 saksi dan dua ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen yang relevan. Setelah penyelidikan mendalam dan presentasi di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 pada 11 September 2024.

Tersangka yang ditetapkan adalah MS, seorang Mantri di BRI Unit Kalosi, yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah dengan modus operandi yang merugikan pihak bank secara signifikan.

Penahanan Tersangka

Setelah status tersangka ditetapkan, MS langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Klas 1 Makassar, dimulai dari 11 September hingga 30 September 2024. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Pengembangan Kasus dan Imbauan

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, mengimbau kepada seluruh saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan. Tindakan hukum seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset akan dilakukan untuk memudahkan pemberkasan dan membawa kasus ini ke meja hijau.

Tindak Pidana Korupsi yang Dikenakan

MS didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama. Sebagai seorang Mantri, MS memiliki tanggung jawab untuk mencari nasabah, mengevaluasi, dan membina mereka, namun justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam sektor keuangan guna mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. (*)