MAKASSAR – Pascatawuran antara mahasiswa di Universitas Negeri Makassar (UNM), polisi langsung melakukan penyisiran di kampus yang berada di Kelurahan Parangtambung itu, Jumat (12/10/2012). Di kampus itu, polisi menemukan puluhan paket ganja kering.
Puluhan paket ganja tersebut ditemukan oleh Aipda Jumaruddin anggota Opsnal Polrestabes Makassar. Ganja seberat dua kilogram lebih itu disimpan di dalam bak air kering di sebuah ruangan lantai dua bangunan perkuliahan Fakultas Bahasa, Fakuktas Seni dan Desain.
Paket ganja pertama berupa 21 paket kecil beserta timbangan ditemukan di atas plafon. Paket kecil itu perbungkusnya seberat 0,5 ons. Dua paket besar masing-masing seberat satu kilogram ditemukan di dalam toilet. Paket tersebut dibungkus koran dan disimpan di dalam bak air kering. Total keseluruhan 2,3 kilogram.
Selain paket ganja, puluhan senjata tajam berupa parang, busur juga ditemukan di sejulah ruangan. Juga botol-botol minuman keras serta sebuah bom molotov.
Penyisiran dimulai sejak pukul 09.00 Wita pagi tadi oleh tiga regu pasukan masing-masing dari Brimob Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan anggota Polsek Tamalate.
Sebelumnya, aparat Polrestabes Makassar telah berhasil meringkus salah seorang pelaku penikaman mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) di RS Haji Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Erwin Triwanto mengatakan, pelaku diringkus di daerah Tanjung, Kecamatan Tamalate. Polisi berhasil mengetahui pelaku dari barang bukti sebuah tanda pengenal (KTP) yang ditemukan di tempat kejadian.
Tanda pengenal itu atas nama ARM. Dari KTP itu polisi melakukan pengejaran. ARM adalah kakak pelaku berinisial ARL. Dari keterangan ARM, pelaku ARL juga berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Bunga sekitar pukul 01.30 Wita.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui menikam Resky Munandar. Dia juga mengaku tidak sengaja menikam, tapi karena korban memprovokasi kakaknya sehingga dia menikamnya,” jelas Erwin kepada wartawan.
Erwin menambahkan, pelaku dan kakaknya sudah berusaha menghilangkan jejak dengan mencukur gundul rambutnya. Hanya saja polisi tidak terkecoh dengan melihat bekas darah di pakaian pelaku.
“Karena perbuatannya pelaku diancam pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelas Erwin.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya yang mengeksekusi korban Harianto, mahasiswa jurusan otomotif angkatan 2008 asal Kabupaten Enrekang.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo bersama Menteri Pendidikan Muh Nuh, dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, langsung bertemu dan mencari solusi terkait maraknya tawuran di Makassar. (rw/inc)
Komentar