MAKASSAR – Dari hasil forensik terbaru, Â jasad mahasiswi UNM Nurhalimah menderita 12 tusukan di berbagai bagian tubuhnya, diantaranya di leher, tangan, perut, dada, paha, punggung serta di lambung dan pinggang. Korban juga mengalmi kekerasan seksual atau diperkosa sebelum meninggal dunia.
Baca Juga :
Saat dikonfirmasi Kepala Kamar RS Bhayangkara, Dr Mawaluddin mengatakan Asrul sebelum memperkosa Nurhalimah menusuknya satu kali, karena ia melihat Nurhalimah dalam keaadaan sudah lemas, ia langsung berusah membuka semua pakaian yang dipakai Korban.Jumat (11/10/2013)
” Asrul memperkosa Nurhalimah,sesudah ia menusuknya satu kali, karena korban dalam keadaan lemas, ia langsung memperkosanya. Ia memamfaatkan kesempatan melakukan aksi bejatnya untuk melakukan pemerkosaan,” katanya.
Setelah beberapa lama  Asrul berusaha membuka pakaiannya, tapi korban masih berusaha untuk melawan. Asrul terus memaksa dan akhirnya ia berhasil melakukan aksi bejatnya. Setelah Asrul melampiaskan nafsunya ia kembali melakukan tusukan berulangkali, sampai akhirnya korban berlumuran darah dalam keadaan setengah telanjang dan tidak bernyawa lagi.
Ia menambahkan, terdapat luka lecek dibagian intravital korban. ada tanda peradangan dan kemerahan di liang senggana atau introitus vagina korban. Hal tersebut menunjukkan ada penetrasi benda tumpul atau ditemukan bekas benda tumpul pada saat korban masih hidup., namun ia tidak tahu secara persis, benda tumpul apa itu. Dan hal itu membuktikan bahwa, korban diperkosa sebelum ia meninggal.
“Setelah Asrul memperkosa korban, ia kembali melakukan tusukan beberapa kali ke tubuh korban, sampai korban meninggal dunia. Sebelum korban meninggal, ia berlumuran darah dan tergelatak dilantai dengan kondisi setengah telanjang,”
Kasus ini masuk dalam kategori aksi upaya pemerkosaan atau persetubuhan paksa disertai dengan kekerasan fisik yang menagkibatkan terjadinya pendarahan hebat dan beresiko mengakibatkan kematian.
” Saat pemeriksaan kami mendapatkan  luka lecek dibagian intravital korban. Saya melihat ada tanda peradangan dan kemerahan di liang senggana atau introitus vagina korban. Hal ini menunjukkan ada penetrasi benda tumpul ataubekas benda tumpul pada saat korban masih hidup. namun saya belum bisa pastikan secara persis, benda tumpul apa itu. Dan hal itu membuktikan bahwa, korban diperkosa sebelum ia meninggal, bukan diperkosa saat korban sudah meninggal,” tambahnya.
Secara singkat, ia memeriksa kejiwaan tersangka, namun ia menyimpulkan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Saat diintrogasi oleh Dr Mawaluddin, tersangka menjawab pertanyaannya dengan cara baik dan sopan.
” Dibagian intravital kami temukan luka lecet, bekas benda tumpul, saya tidak tahu barang apa itu. Bekas benda tumpul itu, membuktikan bahwa korban diperkosa sebelum meninggal”, katanya.
“Saya memeriksa  masalah kejiwaannya, saya tidak menemukan gangguan kejiwaannya. Saya tanya-tanya dia, dia menjawab dengan baik, sopan”,
Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara, Dr Mauluddin, menyebutkan bahwa korban di perkirakan meninggal dunia berkisar antara pukul 05.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita .Rabu (9/10/2013) lalu. (tt)
Komentar