2 DPO Pembakar Kantor DPRD Gowa Dibekuk di Kolut

MAKASSAR – Setelah lebih 2 pekan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya dua pelaku pembakaran Kantor DPRD Kabupaten Gowa berhasil dibekuk di Kolaka Utara (Kolut). Keduanya masing-masing bernama Ridwan Dg Limpo (41) warga Dusun Tompo Gammang, Desa Pallangga, Kabupaten Gowa dan rekannya Ihsan Dg Tika (41) warga Kabupaten Gowa.
Dua orang DPO pembakar DPRD Gowa itu berhasil diringkus Rabu, (12/10/2016) sekira pukul 04.00 Wita. Mereka ditangkap oleh personil Timsus Polda Sulsel dipimpin Bripka Ismail di Kolaka Utara.
Pada hari penangkapan kedua pelaku, sebelumnya personil Timsus Polda Sulsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kasus pembakaran Kantor DPRD Gowa sedang bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya bernama Jamal Dg Tola di Desa Paakue, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka utara. Mendapat informasi tersebut, Timsus Polda Sulsel berkoordinasi dengan anggota Polsek Pitumpanua Polres Wajo sebanyak 2 orang dan Kapolsek Batu putih bersama salah seorang anggotanya.
Kemudian sekira pukul 19.30 Wita, personil Timsus Polda Sulsel bersama dengan Kapolsek Batuputih dan anggota Polsek Pitumpanua menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di maksud. Namun setelah melakukan penggeledahan rumah, kedua pelaku tidak berada di tempat.
Berdasarkan temuan tas pakaian pelaku, kemudian anggota berinisiatif untuk melakukan penyisiran di sekitar belakang rumah yang merupakan areal perkebunan cokelat. Setelah dilakukan penyisiran selama 5 jam, kedua pelaku ditemukan oleh anggota sedang bersembunyi di bawah ranting pohon dalam keadaan basah kuyup dan kedinginan.
Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolda Sulsel guna proses pengembangan lebih lanjut. (*)