Logo Lintasterkini

Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi, Ketua MUI: Alasannya Sudah Tidak Relevan

Maulana Karim
Maulana Karim

Selasa, 12 Oktober 2021 23:13

Ilustrasi. (Internet).
Ilustrasi. (Internet).

JAKARTA– Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digeser oleh pemerintah dinilai tidak tepat.

Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari semula 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 dilakukan pemerintah dengan alasan langkah antisipasi kasus baru Covid-19 sekligus yang saat ini tengah melandai.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, KH Cholil Nafis menganggap, alasan pemerintah sudah tidak relevan lagi.

Pasalnya, kata dia, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah menurun drastis.

Melalui akun Twitter pribadinya, Kiai Cholil Nafis mengungkap, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari pendapatnya.

Pertama, di tengah meredanya Covid-19, kebijakan work from home (WFH) sudah mulai ditiadakan.

Kedua, sejumlah hajatan nasional pun sudah mulai berjalan normal.

“Sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan,” cuitnya, dikutip PojokSatu.id, Selasa (12/10/2021).

“Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” sambungnya.

Dalam cuitan lainnya, Kiai Cholil mengatakan, Indonesia memiliki banyak hari libur untuk menghormati hari besar kegamaan

Sehingga mestinya, libur itu mengikuti hari besar keagamaan. Bukan hari kegamaan mengikuti hari libur.

“Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK (hari besar keagamaan), berarti bonus karena kita memang selalu libur,” ujarnya.

“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” ingatnya dalam cuitan lainnya

Seperti diketahui, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tertuang adalam Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Beleid yang tercatat dengan nomor 29/2021 mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...