ENREKANG – Terkait sidang kode etik yang dijalani Wiwik Hartono, personel Satuan Sabhara Polres Enrekang, Rabu (11/11/2015) di Mapolres Enrekang, Kapolres Enrekang AKBP Leo JT membenarkan hal tersebut.
” Wiwik menjalani sidang kode etik karena masalah nikah siri’ dan desersi “, ungkap Leo kepada lintasterkini.com , Kamis (12/11/2015) via selulernya.
Leo mengatakan, akibat pelanggarannya itu, Wiwik dituntut ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Namun lanjut Leo, Wiwik bukan seorang perwira di jajarannya tetapi saat ini masih berpangkat Aipda.
“Wiwik itu bukan Perwira, tetapi masih berpangkat Aipda “, jelasnya. (*)