PINRANG– Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Pinrang inisial SM yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya kini resmi ditahan.
Baca Juga :
Hal itu diungkapkan langsung Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi saat dimintai konfirmasi via sambung Whatsapp, Jumat, (12/11/2021) pagi tadi.
“Benar, tersangka SM resmi sudah ditahan pada Jumat, (12/11/2021) sekira pukul 01.00 Wita,” ujar AKP Deki.
AKP Deki menerangkan, bahwa tersangka SM resmi ditahan setelah 15 jam pemeriksaan di ruangan unit PPA Polres Pinrang
“SM resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam di unit PPA Polres Pinrang,” kata AKP Deki
Dia menyebut, bahwa tersangka SM memenuhi panggilan kedua polisi pada Kamis, (11/11/2021) kemarin meski sebelumnya sempat mangkir di panggilan pertama karena alasan sakit pada Senin, (8/11/2021) kemarin.
“Jadi pada panggilan kedua ini, SM diperiksa sejak pukul 10.00 Wita, dia didampingi tim kuasa hukum saat proses pemeriksaan,” ungkap Ajun Komisaris Polisi ini.
Lebih lanjut, mantan Kasatreskrim Polres Bulukumba ini menambahkan bahwa tersangka SM menggandeng tiga advokat untuk membantu menangani kasus yang menimpanya.
“Ada tiga advokat yang mendampingi tersangka saat diperiksa yakni Andi Rifai Moenta, Bahtiar dan Rudy Yusuf,” terang AKP Deki.
Hingga kini, SM telah resmi ditahan Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seperti diketahui, tokoh agama SM sebelumnya menjadi tersangka, setelah dilapor santriwatinya. Korban mengaku dicabuli sang ustad sekaligus pimpinan Pondok Pesantren itu.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku dicabuli pada saat piket. SM ketika itu mencium korban pada bagian bibir. Disitu korban pun tak Terima dan melapor ke Mapolres Pinrang.
Tak cuma satu. Setelah laporan santriwati pertama, menyusul tiga santriwati lainnya. Ketiganya mengaku dilecehkan saat ditanya soal hafalan. Dari pengakuan mereka bahwa tersangka SM menjanjikan akan memudahkan jika melakukan sesuatu untuk sang oknum pimpinan Ponpes itu.
Sementara itu, SM sendiri sempat memberi klarifikasi. Dia mengatakan, apa yang dia lakukan adalah wujud kasih sayang orang tua kepada anak-anaknya. Meski kemudian dia sadar, bahwa kenyataannya yang dia hadapi bukanlah anaknya. Sehingga, mereka (korban) menerimanya lain.
Darisitu, pihak kepolisian resor Pinrang pun memeriksa para saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti hingga akhirnya kasus itu naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Adapun penetapan tersangka dilakukan terhadap SM usai pihak kepolisian menaikan kasus tersebut dalam hasil digelar perkara.
Komentar