PALOPO– Curhatan seorang personel Polres Palopo, Aipda Aksan di Media Sosial Facebook akhirnya berbuntut panjang. Saat ini, pihak Propam Polda Sulsel akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri tersebut.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksan terhadap Aipda Aksan.
“Jadi yang bersangkutan akan kami periksa terkait postingan di Facebook dengan perihal kendaraan dinas yang telah dipreteli sehingga tidak layak pakai,”ungkap Agoeng kepada lintasterkini.com
Komisaris Besar Polisi ini menyebut bahwa perihal laporan bersangkutan terhadap ketiga oknum tersebut sudah ditangani Propam Pda Sulsel dan sudah ada keputusan sidangnya.
“Perihal mutasinya bersangkutan ke Polres Tana Toraja tidak ada kaitan dengan laporannya ke Paminal Polda Sulsel pada akhir tahun 2020,” kata Kombes Agoeng
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan memeriksa terkait soal senjata yang berhasil diamankan Paminal Polres Palopo dari tangan Aipda Aksan.
“Anggota Propam Polres Palopo juga telah mengamankan 1 unit flasball senjata gas air mata bersama 2 amunisinya, 1 rompi anti peluru, 1 helm baja tactical, 1 buah Velbed dan 7 butir amunisi SS1 Caliber 5.56,” terang Kombes Pol Agoeng.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polres Palopo curhat di media sosial Facebook diduga lantaran tidak terima dimutasi ke Polres Tana Toraja, Jum’at (12/11/2021).
Postingan yang menggunakan Akun bernama Wong Aksan, ia mengaku dimutasi lantaran melaporkan tiga orang rekannya karena mencuri kendaraan dinas ke Propam Polda Sulsel.
Tidak tanggung-tanggung postingan itu juga ditujukan langsung ke Kapolri.
Menurut Aipda Aksan, dalam curhatannya di Facebook ketiga rekannya yang ia laporkan baik-baik saja dan tidak dimutasi.
Tidak hanya itu, dalam postingan pengguna Facebook Wong Aksan juga menuliskan bahwa akan masih ada banyak hal yang akan diungkap jika saja postingannya itu mendapat respons dari Kapolri.
“YTH Bapak Kapolri
Nama saya Aksan pangkat Aipda kesatuan Polres Palopo Polda Sulsel Sy sangat kecewa sebagai anggota polri karena sya dimutasikan dari Polres Palopo ke Polres tanah Toraja gara-gara sy laporkan ke propam polda Sulsel anggota yang mencuri barang dines sebanyak 18 unit roda 2 dan 4 unit roda 4. Tiga oknum yang sy laporkan mereka baik-baik saja tidak dimutasikan. Bukan hanya kendaraan tapi banyak yang lainnya yang saya ungkap apabila postingan saya ini direspon,” tulis pemilik akun Wong Aksan dalam grup facebook Suara Journalist KPK Pusat Jakarta, Kamis 11 November 2021.
Selain itu, pemilik akun tersebut juga mengunggah sejumlah foto-foto kendaraan roda 4 yang rusak.
Menanggapi postingan di Facebook Aipda Aksan, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kejadian yang dilaporkan itu pada tahun 2020, Jum’at (12/11/2021).
“Jadi yang dia laporkan pada akhir tahun 2020. Dan ketiga oknum tersebut sudah diperiksa dan sesuai hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel, ketiganya bukan mencuri, namun preteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang saat itu hendak dilelang melalui mekanisme, lelang di KPKNL,”ungkapnya.
Ajun Komisaris Besar Polisi, Alfian Nurnas juga menungkapkan bahwa untuk seluruh jumlah kendaraan yang diposting Aipda Aksan sudah diserahkan ke pihak pemenang lelang.
“Seluruh kendaraan tersebut sudah diserahkan ke pihak lelang sejak tahun lalu,”terangnya.
Kendati demikian, lulusan Akpol 2000 ini juga membeberkan bahwa ketiga anggota yang dilaporkan Aipda Aksan telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin dengan masing-masing putusan sebagai berikut :
1. AKP ABD. HAMID dengan hukuman disiplin Teguran tertulis surat keputusan nomor KHD : Kep/04/III/2021 tanggal 5 Maret 2021.
2. BRIPKA ZAKARIA dengan hukuman disiplin “Penempatan Tempat Khusus Selama 21 hari” surat keputusan nomor KHD : Kep/05/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021.
3. BRIPKA ADI dengan hukuman disiplin “Penempatan Pada Tempat Khusus Selama 21 hari” surat keputusan nomor KHD : Kep/06/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021.
Kapolres Palopo ini juga membeberkan catatan Hitam Aipda Aksan selama bertugas di Polres Palopo.
“Jadi yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin tanggal 7 Desember 2012, dalam kasus berkata-kata kasar ke perempuan Ernawati pada tahun 2012,”ujarnya
AKBP Alfian melanjutkan, pada 18 Oktober 2018, Aipda Aksan terpaksa menjalani hukuman selama 21 hari dalam sel, lantaran melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017.
“Jadi karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 yang bersangkutan terpaksa harus pindah tugas ke Polres Tana Toraja,”cetusnya.
Alfian menambahkan, saat anggota Propam Polres Palopo mendatangi rumah Aipda Aksan untuk menarik barang dinas inventaris yang digunakan Aipda Aksan, anggota Propam Polres menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan dinas motor trail milik Satuan Samapta merk Kawasaki KLX, sudah tidak layak.
“Jadi motor itu Aipda Aksan pereteli juga bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, bahkan cover motor tersebut telah diganti,”cetusnya.
Tidak hanya itu, Anggota Propam Polres Palopo juga mengamankan 1 unit flasball senjata gas air mata bersama 2 amunisinya, 1 rompi anti peluru, 1 helm baja tactical, 1 buah Velbed dan 7 butir amunisi SS1 Caliber 5.56.
“Untuk kendaraan dinas dan barang-barang tersebut sudah diamankan sama Paminal Polres Palopo,” pungkasnya.(*)