JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong perusahaan platform digital untuk segera melanjutkan dan merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang sempat tertunda. Pelaksanaan program ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem bisnis media yang sehat serta mendukung jurnalisme berkualitas.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menekankan bahwa platform digital tak perlu khawatir mengenai petunjuk teknis (juknis) komite yang melaksanakan tugas pengawasan kerja sama. Petunjuk tersebut disusun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Komite KTP2JB telah menyusun rancangan panduan pelaksanaan yang mengacu pada peraturan tersebut untuk mempermudah pemenuhan tanggung jawab platform digital.
Dalam dialog yang berlangsung di Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024), Nezar menyampaikan harapannya agar program kerja sama yang masih tertunda segera diselesaikan. Turut hadir dalam pertemuan itu Ketua Komite KTP2JB Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD, serta anggota komite lainnya. “Dengan adanya panduan ini, kita harap dapat tercapai solusi yang saling menguntungkan antara perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar.
Wamen Nezar menambahkan, pihaknya berharap perusahaan platform digital bisa segera melanjutkan program yang tertunda atau menyelesaikan pembayaran sebesar 75 persen yang masih tertunda. “Jika program kerja sama ini bisa kembali berjalan, ini akan menjadi hadiah akhir tahun yang berharga bagi perusahaan pers,” ujarnya.
Panduan Pengawasan Kerja Sama Diserahkan
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menyerahkan draf panduan pelaksanaan yang memuat arahan teknis terkait pengawasan pemenuhan kewajiban platform digital. Panduan ini diharapkan menjadi acuan dalam pengawasan dan fasilitasi kewajiban platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Dokumen panduan tersebut mencakup panduan kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, panduan pengawasan serta fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform digital, serta panduan program dan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Dengan adanya panduan ini, diharapkan proses kerja sama berjalan sesuai dengan tugas komite dan tidak melampaui kewenangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Suprapto juga menyampaikan hasil pemetaan masalah yang telah dikumpulkan dari pertemuan dengan berbagai pihak, seperti asosiasi perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Komite telah melakukan dialog dengan perwakilan Dewan Pers serta perusahaan pers seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan perusahaan di daerah. Komite juga telah mengadakan audiensi dengan manajemen platform digital seperti Meta dan TikTok Indonesia.
Dukungan untuk Jurnalisme Berkualitas
Sejak dibentuk pada akhir Agustus 2024 dan mulai bekerja pada 1 September 2024, Komite KTP2JB telah melakukan sosialisasi dan menyelenggarakan pertemuan dengan konstituen media serta perwakilan perusahaan platform digital. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan sinergi antara media dan platform digital demi mendorong jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan panduan yang komprehensif, diharapkan platform digital dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, adil, dan mendukung keberlanjutan industri jurnalisme di Indonesia. (*)