Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Sebut Bos Lippo Cuci Tangan Terkait Eksekusi Abal-Abal di Lahan Tanjung Bunga Makassar

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Sebut Bos Lippo Cuci Tangan Terkait Eksekusi Abal-Abal di Lahan Tanjung Bunga Makassar

MAKASSAR – Polemik eksekusi lahan di kawasan Tanjung Bunga kembali memanas. Menyusul aksi eksekusi yang disebut “abal-abal” di atas lahan milik PT Hadji Kalla, muncul pernyataan mengejutkan dari pihak Lippo Group.

Bos Lippo, James Riyadi, disebut mencoba “cuci tangan” dengan menyebut bahwa PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merupakan milik pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, H Hasman Usman selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla menegaskan bahwa pernyataan tersebut menyesatkan dan berpotensi menggiring opini publik.

“Manajemen GMTD sepenuhnya dikendalikan oleh Lippo Group, bukan oleh pemerintah daerah,” tegas Hasman dalam pernyataan resminya, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, kepemilikan Lippo di GMTD dilakukan melalui PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), yang seluruh sahamnya dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), PT MPS menguasai 32,5% saham GMTD, sementara Pemerintah Provinsi Sulsel memiliki 13%, Pemkot Makassar 6,5%, dan Pemkab Gowa 6,5%. Sisanya dimiliki yayasan dan publik.

“Dengan komposisi itu, jelas bahwa pengendali utama GMTD adalah Lippo Group, sesuai Pasal 1 angka 29 POJK 10/2022,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa jajaran direksi dan komisaris GMTD didominasi oleh orang-orang berlatar belakang Lippo.

Lebih jauh, Hasman menilai arah pengembangan kawasan Tanjung Bunga sepenuhnya berada dalam ekosistem bisnis Lippo. “Berbagai proyek strategis seperti Siloam Hospitals, Sekolah Dian Harapan, dan Global Trade Center (GTC) Makassar menunjukkan jejak kuat Lippo di kawasan itu,” jelasnya.

Ia juga menyinggung eksekusi lapangan pada 3 November 2025 yang dipimpin langsung oleh Indra Yuwana dari Lippo dan didampingi Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya, yang mengaku sebagai Stafsus KSAD.

Lebih lanjut, Hasman menyoroti bahwa pemerintah daerah sejatinya hanya memiliki saham kecil dan tidak memperoleh manfaat ekonomi signifikan. Dalam RUPS 9 Januari 2024, Wali Kota Makassar saat itu, Dany Pomanto, bahkan menyebut bahwa keberadaan GMTD tidak memberi dampak ekonomi berarti. “Dari saham 13% milik Pemprov Sulsel, dividen yang diterima hanya Rp58 juta pada tahun 2022,” katanya.

Dengan dasar fakta-fakta tersebut, Hasman meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK, untuk memeriksa kerja sama antara pemerintah dan Lippo Group yang diduga merugikan keuangan negara serta kepentingan publik.

“Pernyataan James Riyadi merupakan bentuk upaya cuci tangan dan penyesatan informasi, seolah GMTD dikendalikan pemerintah daerah, padahal faktanya tidak demikian,” tegas Hasman.

Ia menutup pernyataan persnya dengan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak PT Hadji Kalla atas lahan yang sah miliknya serta mencegah opini publik yang menyesatkan.