MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Maxone Makassar, Minggu (12/12/2021).
Pada kesempatan ini, Al Hidayat Syamsu mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar. Pasalnya, indeks pendidikan terus mengalami penurunan di tengah pandemi Covid-19.
“Kita harap apa yang digambarkan di dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pemerintah kota khususnya soal pendidikan bisa diimplementasikan secara merata di lapangan,” ucapnya.
Baca Juga :
Al Hidayat Syamsu menjelaskan, kewenangan Kota Makassar ada di tingkat TK hingga SMP. Sehingga, memang pembentukan karakter bisa dibangun dari dasar pendidikan. Baik, formal, informal, dan non-formal.
“Pendidikan ini penting, karena tanggung jawab kita mulai dari TK sampai SMP maka pembentukan karakter yang menjadi utama,” katanya.
Dia mencontohkan, dengan konsep belajar Bording School atau sekolah asrama. Dimana, guru dan orang tua melihat dan memahami karakter peserta didik.
“Saya kagum dengan bording school. Kita ingin, siswa mendapat pendidikan baik, mulai lingkungan sekolah sampai dirumah mereka,” jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar ini, menambahkan, tujuan pendidikan, yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban dan mencerdaskan bangsa. Itu, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20 tentang Pendidikan Nasional.
“Jadi, sangat jelas dalam UU nomor 20 tentang Pendidikan Nasional. Di Singapura, semua potensi anak dikembangkan sejak dini dan itu perlu dilaksanakan juga di Indonesia,” ucapnya.
Misalnya saja, kata Hidayat, anak yang sejak kecil mendapat pendidikan tentang tahfiz Qur’an. Harapannya, potensi ini bisa dilanjutkan hingga pendidikan tinggi melanjutkan di Timur Tengah.
“Semua potensi bisa diarahkan hingga bangku kuliah. Lulusan Singapura begitu, semua pendidikannya linear,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Juhanis, mengatakan, penyelenggaran pendidikan merupakan turunan dari sistem pendidikan nasional. Regulasi ini mengindikasikan bahwa seluruh anak wajib sekolah.
“Semua harus sekolah, itu yang saya tangkap dalam perda ini. Artinya, tidak ada lagi anak yang terlantar sekolah,” ungkapnya.
Juhanis menambahkan, perda ini juga menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk semua stakeholder dan elemen masyarakat guna memastikan bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah dan tak mengeyam pendidikan hingga menengah atas.
Kemudian, bagaimana menunjukkan sikap demokratis, peserta didik dalam kemajemukan agama, budaya, dan bangsa. Meningkatkan kompetensi dengan belajar secara mandiri dan berkesinambungan.
“Perda ini menekankan pendidikan karakter. Tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah daerah dan orang tua menyekolahkan anak tetapi membangun karakter peserta didik, jadi perlu juga pendidikan mandiri dalam keluarga,” jelasnya.
Komentar